Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Akan Aktifkan Kembali Panitia Pengawas Ad-hoc di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa

SIAK - KPU RI akan memulai kembali tahapan Pilkada 2020 dengan protokol COVID-19. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak direncanakan akan segera mengaktifkan kembali pengawas Pemilu adhoc yang sebelum ini dinonaktifkan, Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Siak ini dalam rangka mengawasi kelanjutan tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 yang sebelumnya dihentikan oleh KPU akibat wabah pandemi Covid-19.

Rencana akan diaktifkannya kembali Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Siak ini, sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha TP melalui pesan yang disampaikannya di grup WhatApp Bawaslu Siak, Minggu (14/6) kemarin.

Total sebanyak 42 orang Anggota Panwascam yang rencananya akan diaktifkan kembali pada 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak, dan sebanyak 131 orang Pengawas Pemilu Ad-hoc di tingkat Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Siak.

Dilanjutkan oleh Zulfadli, pengaktifan kembali kedua jajaran ad-hoc itu merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor : 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 pada tanggal 12 Juni 2020 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Didalam surat edaran ini, bahwa seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk mengaktifkan kembali pengawas Pemilu di tingkat adhoc yang sebelum ini sempat dinonaktifkan sementara waktu. Hal ini terkait tahapan Pilkada serentak bakal dilanjutkan kembali pasca ditundanya sejumlah tahapan sebelum ini,” ujar Zulfadli.

Pengaktifan Panwascam dan PKD ini juga merupakan tindak lanjutan dari terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU (PKPU)Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada yang sebelumnya sempat tertunda akibat Covid-19.

Dalam Kesempatan yang sama Zulfadli mengungkapkan harapannya untuk Panwascam dan PKD agar dapat segera bekerja sebagaimana mestinya. Beliau menambahkan kemungkinan metode pengawasan di tahapan lanjutan akan sedikit berbeda dengan memperhatikan Protokol Kesehatan karena covid-19.

Tak lupa beliau berpesan agar seluruh Panitia Adhoc di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa agar tetap menjaga kesehatan dan tetap semangat dalam mengemban tugas pengawasan meskipun di tengah Pandemi Covid -19.

Selain itu total 112 orang jajaran Sekretariat Panwascam mulai dari Staf, PUMK, hingga Kepala Sekretariat di 12 Kecamatan se-Kabupaten Siak juga direncanakan akan diaktifkan kembali. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA