Bawaslu Siak Beri Keterangan di MK, Ikhsan Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat
|
Bawaslu Siak telah memberikan keterangan tertulis dalam perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Siak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin 20 Januari 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua panel I Dr. Suhartoyo S.H., M.H beserta 2 (dua) Anggota Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh S.H., M.H dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah S.H., M.H yang berlangsung pada pukul 13:00 WIB sampai dengan selesai berjalan dengan baik.
Dikonfirmasi secara terpisah setelah sidang, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Ikhsan Parulian Harahap, S.Sy sebagai Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa merasa bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran pengawas se-Kabupaten Siak serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan kelengkapan data dalam keterangan tertulis .
“Terima kasih kepada sahabat-sahabat Panwaslu Kecamatan, PKD dan PTPS yang telah bertugas dengan baik, juga kepada staf sekretariat dengan sigap mengirimkan data-data yang dibutuhkan. Terimakasih juga atas kinerja sekretariat Bawaslu Siak yang sangat supportif. Data dan fakta hasil pengawasan sangat penting dalam menyusun dan memberikan keterangan",ungkapnya
Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Riau wabil khusus Pimpinan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak ini merupakan berkat bimbingan dari Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Riau dalam menyusun keterangan beberapa waktu lalu.
“Berkat bimbingan, arahan, dan pendampingan Bawaslu RI yang dibantu juga pendamping dari Bawaslu Provinsi sejak awal dalam penyusunan keterangan sampai simulasi persiapan persidangan sehingga mempermudah kami dalam menyampaikan keterangan dihadapan persidangan” tambahnya
Setelah memberikan keterangan, Bawaslu Siak akan bersiap mengikuti jadwal sidang selanjutnya.
“Selanjutnya agenda sidang ketiga adalah putusan sela. Putusan/ketepatan dari MK terhadap perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian atau dismissal. Itu kalau sesuai dengan jadwal di MK tanggal 11-13 Februari,” tambahnya
Selanjutnya pentolan HMI Cabang Pekanbaru ini juga mengatakan "Sengketa yang menjadi objek sidang di MK ini diduga terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa tahapan di wilayah Kabupaten Siak. Dalam proses tersebut, Bawaslu bertindak sebagai pihak yang memberikan penjelasan terkait temuan lapangan, rekomendasi yang telah diberikan, serta langkah-langkah pengawasan yang dilakukan selama proses pemilihan".
Penulis : Khairuddin
Editor : Ikhsan P Harahap