Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Bersama Stakeholder Gelar Deklarasi "Masyarakat Peduli Pilkada, Tolak & Lawan Politik Uang Pada Pilkada Siak 2020"

SIAK – Mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Siak, terutama terkait Politik Uang (Money Politic). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak bersama elemen masyarakat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak menggelar kegiatan dengan tema "Masyarakat Peduli Pilkada, Tolak & Lawan Politik Uang Pada Pilkada Siak 2020". bertempat di Gedung Mahratu, Kecamatan Siak, pada hari ini, Jum'at (27/11/2020).

Kegiatan deklarasi ini awalnya diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Kapolda Riau yang telah diadakan beberapa hari yang lalu di Kabupaten Pelalawan. Setelah itu kegiatan ini secara masif juga diikuti oleh segenap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengadakan Pilkada dengan berkoordinasi dengan Polres di wilayah masing-masing. Bahkan kegiatan deklarasi tolak politik uang ini, juga dilaksanakan secara serentak pada hari ini oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak beserta Upika di Kecamatan masing-masing.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pjs. Bupati Siak, perwakilan organisasi kepemudaan, Ketua KPU Siak, seluruh pimpinan dalam Forkopimda, pimpinan Ormas serta Organisasi Mahasiswa di Kabupaten Siak.

Ada lima poin dalam deklarasi yang dibacakan. Di antaranya menolak dan melawan politik uang. Selain itu, menolak dan melawan isu sara, penghasutan dan adu domba, serta melawan intimidasi, ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks).

Dalam kegiatan pilkada tahun 2020 ini, Bawaslu Kabupaten Siak akan didukung oleh 944 orang pengawas TPS, 131 Pengawas Kelurahan / Desa serta 42 orang pengawas pemilu kecamatan.

Pilkada ini merupakan ajang kedaulatan tertinggi masyarakat untuk menentukan siapa yang akan jadi pemimpin kabupaten siak selama 5 tahun mendatang, sejatinya pilkada ini haruslah dilaksanakan dengan penuh integritas. Baik dari penyelanggara maupun oleh kontestan. kita tidak ingin pilkada ini dirusak oleh tindakan atau perbuatan yang merusak nilai pilkada. Dan salah satu perbuatan yang dilarang dalam undang-undang pilkada adalah praktek.

Hal tersebut sesuai Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman Minimal kurungan 36 bulan dan denda 200 juta serta Ancaman maksimal kurungan 72 bulan dan denda 1 M, Ancaman ini berlaku bagi pemberi dan penerima dalam tindak pidana politik uang hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha TP, SE., dihadapan puluhan peserta deklarasi tersebut.

Bawaslu Kabupaten Siak menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan acara Deklarasi ini. Terutama Polres Siak dan Pemda Siak, serta seluruh elemen organisasi masyarakat se-Kabupaten Siak yang telah mendeklarasikan Anti Money Politik pada Pilkada Siak Tahun 2020 sampai pada tingkat Kecamatan. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA