Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Siak. Ketua Panwascam Mempura : Ayo Daftar !

SIAK SRI INDRAPURA - Terbitnya petunjuk teknis (Juknis) pembentukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dari Bawaslu RI pada Senin 9 Januari 2023, dengan itu Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) resmi membuka pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di seluruh Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti terbitnya Juknis tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak langsung mengeluarkan instruksi pembentukan PKD kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Kabupaten Siak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Moh Royani melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, Zulfadhli Nugraha mengatakan, pembentukan PKD untuk Pemilu 2024 ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.

“PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan diketuai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi SDM Organisasi Data dan Informasi (DATIN)", terangnya.

Fadhli menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang pembentukan PKD ini, baik melalui website dan media sosial resmi Bawaslu maupun oleh Panwaslu setiap kecamatan.

Kata dia, di Kabupaten Siak ada 9 Kelurahan dan 122 Desa/Kampung. Sehingga nantinya Bawaslu Siak akan merekrut sebanyak 131 orang PKD yang dipilih melalui proses seleksi. Dimana masing-masing Kelurahan/Desa akan ditempatkan 1 (satu) orang PKD nantinya.

Berdasarkan informasi yang diterima Humas Bawaslu Kabupaten Siak melalui Humas Panwaslu Kecamatan Mempura, menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan Mempura saat ini telah telah melakukan sosialisasi terkait informasi penerimaan pendaftaran Calon PKD khusus wilayah Kecamatan Mempura. Hal ini terlihat dengan telah dipajangnya informasi pengumuman rekrutmen PKD di kantor-kantor kelurahan/Desa bahkan di toko ritel hingga di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti kedai kopi.

Keterangan ini diterima melalui Ketua Panwaslu Kecamatan Mempura, Yanti Sugrianti, beliau menjelaskan proses-proses yang telah Panwascam Mempura lakukan dalam tahapan pembentukan PKD se-Kecamatan Mempura.

"kita sudah sebar dan tempel pengumumannya di tempat-tempat strategis sejak tanggal 9 Januari agar diketahui masyarakat secara luas", terang Yanti di kantornya, Jalan Buatan-Siak, Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Siak, Selasa (10/1/2023).

“kita sudah awali proses penjaringan dan penyaringan ini secara terbuka dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan”.tambahnya

"Di Kecamatan Mempura ini ada 1 Kelurahan dan 7 Kampung (sebutan Desa di Kabupaten Siak adalah Kampung-red). Jadi kita akan menjaring 8 PKD nantinya", imbuhnya.

Lebih lanjut, Yanti memaparkan Terkait jadwal dan tahapan pembentukan PKD di Kecamatan Mempura.
“Penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai pada 14-19 Januari 2023. Kemudian setelah itu akan dilakukan verifikasi berkas, pengumuman yang lolos seleksi administrasi dan dilanjutkan proses wawancara lalu penetapan PKD terpilih”.

"Selengkapnya tentang jadwal dan tahapan rekrutmen, serta syarat dan ketentuannya, silahkan kunjungi sosial media Panwaslu Kecamatan Mempura di FB, dan IG atau langsung datang ke Kantor Panwaslu Mempura", Ujar Srikandi Panwascam Mempura ini

Yanti berharap Antusiasme masyarakat mempura untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu dalam Pemilu serentak 2024 disambut baik dan turut berpartisipasi dengan mendaftarkan dirinya.

"Ayo warga Mempura, daftarkan diri anda untuk menjadi Pengawas Kelurahan Desa. Mari kita kawal Pemilu serentak 2024. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu", tutupnya.

Sumber : Humas Panwaslu Kecamatan Mempura
Editor : Erni

Tag
BERITA