Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Kawal Ketat Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Siak

SIAK SRI INDRAPURA - Bawaslu Kabupaten Siak saat ini tengah terfokus pada pengawasan tahapan Pencalonan bakal calon legislatif tingkat DPRD Kabupaten Siak.

Saat ini tahapan pendaftaran bakal caleg telah memasuki proses pengajuan kembali dokumen persyaratan hasil perbaikan bagi bakal caleg yang belum memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengajuan kembali dokumen hasil perbaikan pada tanggal 9 Juli 2023.

Berdasarkan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Tim Pengawas Bawaslu Kabupaten Siak, hingga Kamis (06/07) belum ada partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Siak. Beberapa Lo Partai Politik terpantau silih berganti datang ke KPU siak hanya untuk melakukan konsultasi terkait perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg.

Diketahui semua bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU, wajib melengkapi dan memenuhi semua persyaratan pencalonan sebelum batas akhir tanggal 09 Juli 2023 paling lambat pukul 23.59. Dengan demikian, waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg hanya tersisa 3 (tiga) hari lagi.

Di konteks pengawasan, Bawaslu Kabupaten Siak juga akan melakukan pengawasan melekat terhadap pemenuhan administrasi persyaratan bagi bakal caleg. Hal ini dapat dikatakan tahapan pendaftaran atau pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari partai politik kepada KPU, merupakan satu tahapan yang rawan pelanggaran, sehingga Bawaslu Kabupaten Siak melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pada tahapan tersebut. Salah satu pokok yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Siak yakni bagi bakal caleg yang bekerja sebagai perangkat desa, anggota TNI dan Polri, serta PNS.

Bawaslu Kabupaten Siak diketahui telah melakukan upaya pencegahan dengan menghimbau kepada ASN melalui Kepala BKPSDMD Kabupaten Siak dengan melayangkan surat Imbauan Nomor : 329/PM.00.02/K.RA-09/07/2023 dimana pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Siak menghimbau kepada ASN yang mencalonkan dirinya sebagai Caleg agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA