Lompat ke isi utama

Berita

Belajar dari Permasalahan PSU, Bawaslu dan KPU Siak Siapkan Langkah Perbaikan untuk Pemilu/Pemilihan Mendatang

koordinasi KPU

Doc. Koordinasi Bawaslu Kabupaten Siak dengan KPU Kabupaten Siak membahas berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak, senin (26/10/2026).

Bawaslu Kabupaten Siak lakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Siak untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak, senin (26/10/2026) koordinasi ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Siak, Harlen Manurung, Ahmad Dardiri dan Andi Susilawan beserta Kepala Sekretariat, Sutrisna. Sementara dari KPU Siak dihadiri Pimpinan KPU didampingi Jajaran para Kepala Sub Bagian.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya evaluasi dan penguatan sinergi antarlembaga guna mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang agar berjalan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam koordinasi tersebut, Andi Susilawan selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan maksud dan tujuan dari pertemuan ini. Dikatakannya ialah untuk menyamakan persepsi dalam melakukan mitigasi awal sebagai pencegahan dini menuju Pemilihan yang akan datang pentingnya menjadikan pengalaman pelaksanaan PSU sebagai bahan pembelajaran bersama.

“Pengalaman pelaksanaan PSU pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 harus menjadi bahan pembelajaran bersama. Melalui koordinasi ini, kita ingin menyamakan persepsi dan mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan sejak dini, sehingga dapat disiapkan langkah-langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang pada pemilihan mendatang,” ujar Andi.

‘’Berbagai permasalahan yang muncul perlu dikaji secara cermat agar dapat menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan, sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa pada pelaksanaan pemilihan berikutnya,’’tambahnya lagi.

sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi juga menyoroti permasalahan yang sama. Dikatakannya terkait ini sebelumnya pernah dibahas diforum namun belum ada tindaklanjutnya.

‘’ini kesempatan yang baik untuk bersama menyusun pola, sebuah inovasi yang nantinya dapat kita jadikan sebagai langkah perbaikan ke depan,’’ ucapnya

‘’Kita dalam hal ini Bawaslu dan KPU berperan mengidentifikasi serta mengkaji permasalahan, kemudian hasilnya dapat direkomendasikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Setidaknya ini menjadi sebuah upaya-upaya dan strategi pencegahan agar hal tersebut tidak terulang.’’ pungkasnya.

Ia menambahkan, maksud Bawaslu Siak dalam koordinasi ini bukan untuk mencari kesalahan ataupun menambah beban pekerjaan, melainkan membangun ruang diskusi guna menemukan solusi bersama.

“Kita hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mendiskusikan persoalan dan mencari solusi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga menjadi salah satu bahan pembelajaran yang perlu kita cermati bersama. Dengan begitu, Bawaslu dan KPU dapat melakukan langkah-langkah pencegahan secara maksimal sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tutupnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Harlen Manurung turut menegaskan bahwa pentingnya perencanaan yang matang, koordinasi antarlembaga, kesiapan sumber daya manusia, serta pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi. 

“Evaluasi terhadap pelaksanaan PSU harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Perencanaan yang matang, koordinasi antarlembaga, kesiapan sumber daya manusia, serta pemahaman yang baik terhadap regulasi merupakan hal penting yang perlu dipersiapkan sejak awal. Setiap potensi kendala harus diantisipasi agar pelaksanaan pemilihan berjalan tertib dan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi,” tegas Harlen.

Forum koordinasi ini berlangsung interaktif, kedua belah pihak masing-masing memberikan pandangan dan langkah efektif dengan tetap memperhatikan dari sisi regulasi yang mengatur.

andi
dardiri
harlen

Penulis : Tari

Editor : Erni