Lompat ke isi utama

Berita

Berkunjung Ke Kabupaten Siak, Fritz Edward Siregar: “Menghalang-halangi Tugas Pengawas Pemilu Dapat Dipidana”

SIAK - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., PH.D Melakukan Kunjungan Kerja selama 2 hari Ke Provinsi Riau dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Kota Dumai.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi ini berkunjung ke Kabupaten Siak, Fritz bertemu Anggota Bawaslu Kabupaten Siak dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Strategi Pengawasan Dan Penerapan Hukum Sesuai Perbawaslu 4 Tahun 2020 Pada Pilkada Serentak Lanjutan 2020.

Pada saat memberikan kata sambutan pada acara di Kabupaten Siak, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa.

"Saya berharap agar pengawas pemilu ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa." katanya.

Pada saat kunjungan tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak memaparkan situasi, kondisi serta kegiatan yang telah dilaksanakan jajaran pengawas Pemilu dalam tugas pengawasan di wilayah kerjanya.

Dalam kunjungannya kerjanya Fritz mengatakan banyak permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, sehingga butuh kepercayaan diri dan tindakan tegas dari pengawas Pemilu.

"Pengawas Pemilu harus percaya diri, bertindak tegas, dan tidak takut saat bertugas. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi pengawas saat bertugas,” kata Fritz.

Hal itu disampaikan Fritz saat lakukan Kunjungan Kerja ke Riau selama dua hari dari tanggal 6-7 November 2020. Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198 A. Dalam UU ini menurutnya jelas dikatakan bahwa

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana," lanjut Fritz.

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi. Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas. Pengawas pemilu tidak boleh takut melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

"Bapak Ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas" tutup Fritz.

Usai melaksanakan kunjungan di Kabupaten Siak, Fritz yang saat itu didampingi oleh Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Riau itu langsung melanjutkan kunjungan menuju ke Kota Dumai. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA