Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Demokrasi, Bukan Forum Untuk Menentukan Siapa Yang Lebih Pintar, Tapi Untuk Sama-Sama Belajar

Bawaslu Siak - Dalam Diskusi Demokrasi Pemilu Bawaslu Kabupaten Siak kali ini mengupas terkait Tahapan Pencalonan dalam konteks pencalonan anggota dewan legislatif tingkat Kabupaten/Kota. Beberapa poin isu krusial diangkat oleh tim penyaji yang dibawakan oleh Roki, Jurais, Deni, dan Arni, hari ini (Kamis, 23/06/2022) di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak

Pada Pemilu 2019, KPU sempat melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg lewat Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal terkait caleg eks narapidana ini sempat memicu perdebatan, khususnya terkait caleg eks koruptor.
Namun Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk memperbolehkan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu. Di antaranya, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik

Berkaca dari polemik tersebut diatas, dalam forum diskusi tim penyaji menyampaikan solusi perlu adanya penegasan regulasi dan antisipasi persepsi publik. Menurut tim ini, agar kontroversi soal caleg eks mantan narapidana tidak terulang kembali pada Pemilu tahun 2024.

Terhadap syarat 30% keterwakilan perempuan, indikasi pelanggaran yang mengarah ke arah Pelanggaran pidana pada tahapan pencalonan juga menjadi titik fokus dalam diskusi ini.

Beberapa strategi pengawasan dijabarkan oleh tim penyaji. Mulai dari strategi pengawasan pada tahapan pendaftaran hingga penetapan calon.

Tampak hadir ketua Bawaslu Siak, Moh Royani dan Anggota Bawaslu Siak Sriyanto, dan zulfadli. Unsur pimpinan sangat mengapresiasi kegiatan diskusi demokrasi yang telah berjalan hingga minggu ke-3 ini.

“Sangat bagus sekali, kita sangat mendukung kegiatan ini, adik-adik bisa belajar bersama-sama, menambah wawasan, dari yang tidak tahu menjadi tahu. Karena ini tugas kita semua, bukan tugas divisi pengawasan saja”. Ujar Moh Royani.

Turut memberikan masukan dan tanggapan dalam forum diskusi, Zulfadli mengamini yang disampaikan ketua bawaslu. menurutnya “kegiatan ini sangat baik dan konstruktif. Kenapa, karena dari beberapa poin yang kita bahas tadi, kita kembali diingatkan dengan regulasi, membaca lagi aturan-aturannya. Dan menemukan hal-hal yang memang sangat perlu kita antisipasi dan atur strategi pengawasannya”. Ungkapnya

Sriyanto berharap Diskusi Demokrasi ini tetap berlanjut untuk minggu-minggu selanjutnya sampai kepada pembahasan tahapan pemungutan dan rekapitulasi hasil perolehan suara. Materi diskusi dikupas lebih detail lagi oleh tim penyaji.
“ini bukan forum diskusi untuk menentukan siapa yang lebih pintar, tapi forum untuk sama-sama saling belajar”. Tutupnya mengakhiri.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA