Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Bersama Kabupaten/Kota se-Riau Susun DIM Penerapan Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu

Bawaslu Siak - Matangkan persiapaan menghadapi pemilu Bawaslu Provinsi Riau selenggarakan rapat koordinasi pembahasan pasal- Pasal pidana dan identifikasi potensi masalah penerapan perbawaslu 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu

Rapat dilaksanakan pada (senin, 04/07/2022) dikantor bawaslu provinsi riau dihadiri koordinator divisi penanganan pelanggaran bawaslu kabupaten/kota se_ provinsi riau dan staf pelanggaran bawaslu kabupaten Se_ Riau dan turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Riau, kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau

Rapat dibuka langsung oleh ketua bawaslu Provinsi riau, Rusidi Rusdan yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa agar pengawas pemilu bisa memahami aturan pidana pemilu agar dalam penerapan bisa berjalan dengan baik sehingga setiap pelanggaran pidana pemilu dalam penanganannya jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Anggota Bawaslu Riau gema wahyu Adinata selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran bawaslu provinsi riau menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi potensi masalah dalam penerapan perbawaslu 31 tahun 2018 tentang sentra gakkumdu yang diyakininya Bawaslu Kabupaten/Kota pasti memiliki permasalahan yang berbeda-beda dan juga beberapa persoalan ketentuan pidana dalam undang-undang

Untuk itu dalam kegiatan ini Bawaslu Riau bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau menyusun Daftar Inventaris Masalah sebagai masukan dan perbaikan dalam penerapan aturan yang akan difungsikan sebagai bekal menghadapi Pemilu tahun 2024.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA