Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Sengketa Bawaslu Siak ikuti Rakernis "Simulasi Penerimaan Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024"

Siak - Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak Salmon Daliyoto, S.IP didampingi Kepala Sekretariat dan 1 orang staf mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis dengan tema Simulasi Penerimaan Permohonan dan Registrasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Pekanbaru - Provinsi Riau.

Sebelumnya kegiatan ini sudah dilaksanakan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota Rohul, Rohil, Kampar, dan Kota Pekanbaru. Pada tahap kedua ini diikuti oleh empat Bawaslu kabupaten/kota diantarnya Siak, Pelalawan, Meranti serta Bengkalis. kata kabagang penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa provinsi Riau Gushendri, S.H., M.H.

Pada kegiatan yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, S.Pdi., M.PD mengatakan "Kepada peserta yang mengikuti kegiatan  untuk dapat benar benar memperhatikan tahapan tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu dengan baik".

Terutama bagi kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota, karena ini akan menjadi tugas tambahan hal ini khusus pada dukungan administrasi dalam penyelesaian sengketa proses, tambahnya.

Kordinator divisi PHL Neil antariksa berpesan "agar Bawaslu kabupaten/kota melakukan sosialisasi ke partai politik terkait UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu bagian sengketa proses dan Perbawaslu tentang tatacara penyelesaian Sengketa proses, supaya mereka mengetahui bahwa ada hak hak yang dapat dilakukan oleh mereka ketika ada hak haknya yang diabaikan oleh KPU.

Alhamdulillah, hari ini kami mengucapkan terimakasih kepada para pimpinan Bawaslu provinsi Riau yang telah memberi pencerahan terhadap kami terkait hal hal yang perlu diperhatikan dalam menerima permohonan penyelesaian sengketa proses, terutama masalah tenggang waktu pengajuan permohonan nya. Kata Kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten Siak salmon Daliyoto.

Tag
BERITA