Lompat ke isi utama

Berita

Existensi Pemilu 2024, Di Gempur Usulan Penundaan

Siak Sri Indrapura - menilik kembali hasil rapat antara komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang dilaksanakan tanggal 24 Januari 2024 di Jakarta menyepakati bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak akan digelar di Tahun 2024.

Pemungutan Suara Pemilihan Umum serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walaikota akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Keputusan diatas rupanya masih diterpa usulan "penundaan" oleh beberapa partai yang menghendaki pemilu tahun 2024 ditunda antara 1 atau 2 tahun lagi. Sebagaimana info terbaru yang diperoleh bahwa setidaknya ada 2 (dua) usulan penundaan yang disampaikan oleh Wakil DPR RI (Muhaimin Iskandar) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda selama satu atau dua tahun. Wakil Ketua DPR sekaligus politisi dari PKB itu menyebut usulan usai menerima pelaku usaha mikro, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di Ruang Delegasi DPR, Nusantara III, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Sedangkan Usulan penundaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Partai Golkar) mengatakan pihaknya bakal meneruskan aspirasi soal perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga 2027 atau 2028. Aspirasi ini muncul setelah Airlangga berkomunikasi dengan petani sawit di Siak, Pekanbaru tanggal 24 Febr 2022.

Menyikapi isu penundaan tersebut, Sriyanto. S.Hut sebagai Koordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Siak mengatakan "hal ini adalah wajar dalam demokrasi, usulan penundaan ditengah bergulirnya mekanisme penetapan tahapan yang dilakukan Pemerintah dengan Penyelenggara Pemilu. Namun dari itu, Bawaslu Kabupaten Siak sebagai salah satu lembaga penyelenggara akan selalu siap melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yg berlaku. apakah pemilu tetap dilaksanakan di tahun 2024 atau ditunda".

Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten Siak sangat gencar dalam melakukan persiapan, perbaikan dan penguatan baik dari sistem internal lembaga maupun sistem eksternal. Sebagai Lembaga Negara harus tetap menunjukan existensi dan konsistensi agar selalu siap menyukseskan pelaksanaan pengawasan pemilu khususnya di Kabupaten Siak.

Tag
BERITA