Lompat ke isi utama

Berita

Gugurnya Permohonan PSPP

SIAK - Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan kewenangan langsung kepada Bawaslu untuk melakukan penyelesaian sengketa proses baik antara penyelenggara pemilu (KPU) dengan Peserta Pemilu maupun sesama peserta pemilu.

Secara umum mekanisme dan proses penyelesaian sengketa Proses tersebut diatur dalam pasal 466 sampai 469 pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan secara lebih detail diatur oleh Perbawaslu nomor 18 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perbawaslu nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum.

Sengketa Proses Pemilu terjadi karena ada hak-hak peserta Pemilu yang dirugikan, dalam penyelesaian sengketa proses, yang Menjadi objek sengketa ada dua hal yaitu Keputusan dan/atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses yang diajukan oleh pemohon Dapat gugur apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Pemohon meninggal dunia;
  2. Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses Mediasi
    pertama;
  3. Pemohon tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses adjudikasi;
  4. Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon pada saat proses penyelesaian
    sengketa proses Pemilu; atau
  5. Pemohon mencabut Permohonannya.

Metode atau mekanisme yang digunakan oleh Bawaslu pada penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah mediasi dan adjudikasi. dimana, dalam jangka waktu 12 hari kerja sejak permohonan diterima/diregistrasi, Bawaslu harus mengeluarkan atau menetapkan satu putusan terhada Permohonan yang diterima dalam satu keputusan, Dimana putusan yang ditetapkan oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali putusan terhadap sengketa
proses Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu,Penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, serta penetapan Pasangan Calon. Putusan yang dibuat oleh Bawaslu wajib dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.

Tag
BERITA