Lompat ke isi utama

Berita

Hadirkan Anggota DKPP RI, Bawaslu Kab Siak Gelar Rakor Potensi Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

SIAK - Bawaslu Kabupaten Siak menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Administrasi, etik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 bagi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Siak, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak kompleks Rumah Dinas Jabatan Sei. Betung, Siak Sri Indrapura, Kemarin (13/08/2020).

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut salah satu Anggota DKPP RI DR. H. Alfitra Salamm, APU dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa, AMD, SH, MH. Rombongan disambut langsung oleh Ketua dan Anggota, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak.

Anggota DKPP RI DR. H. Alfitra Salamm, APU Disambut Hangat Oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Saat Berkunjung Ke Bawaslu Siak

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak dalam sambutannya menyampaikan rasa bahagianya atas kedatangan Anggota DKPP RI ke Bawaslu Kabupaten Siak.

“Kita sangat bersyukur sekali karena disela kesibukan beliau, Bapak Alfitra dapat berkesempatan hadir dan bertatap muka langsung ditengah – tengah kita saat ini. silahkan bagi sahabat – sahabat panwascam bertanya apa yang menjadi keraguan, hal-hal yang perlu ditanyakan mumpung beliau hadir langsung bersama kita saat ini”. ujar Moh Royani

“Untuk selanjutnya Kami berharap kehadiran pak alfitra ke Bawaslu Kabupaten Siak dapat memberikan pencerahan bagi kita semua terkait dengan kode etik dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita sebagai penyelenggara”. tambahnya

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa dalam kegiatan Rakor tersebut menyampaikan bahwa sebagai pengawas pada tahapan pilkada tahun 2020 ini, diharapkan semua anggota harus saling bersinergi, tidak berbeda pendapat, karena tugas pengawasan adalah tugas bersama. bukan hanya tugas divisi pengawasan, Karena pada dasarnya pembagian divisi hanya teknis.

Neil menambahkan proses pelaksanaan pengawasan tahapan pilkada lanjutan tahun 2020 ditengah pandemi covid-19 juga menambah tugas dan tanggung jawab pengawas karena juga mengawasi sesuai standar protokol covid pada setiap tahapan pilkada.

“Sebelum kita mengawasi KPU dan jajarannya, kita terlebih dahulu memantaskan diri kita sendiri sebagai pengawas dengan sudah membiasakan diri menerapkan standar protokol covid-19 dalam bertugas. Bawaslu RI sudah berupaya menganggarkan dana yang tidak sedikit dalam menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi kita semua, mohon untuk digunakan dengan sebaik-baiknya”. Tegasnya

Selanjutnya, Anggota DKPP RI Alfitra Salam dalam rakor tersebut menyampaikan materi terkait tentang kode etik penyelenggara pemilu.

“Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai pengawas, rekan – rekan haruslah memperhatikan ketentuan yang berlaku, selalu menjaga integritas dan profesionalisme. Hindari potensi masalah akibat etika pribadi yang bisa mengganggu jalannya tugas lembaga pengawas pemilu/pemilihan”. Ujarnya

Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak. Setelah kegiatan ini ditutup, dilanjutkan dengan peresmian mobil operasional Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak yang disaksikan oleh Anggota DKPP RI Alfitra Salam dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA