Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Batas Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg, Bawaslu Siak Tuntaskan Pengawasan Melekat Pada 17 Parpol

Siak Sri Indrapura - Bawaslu Kabupaten Siak telah mengawasi secara melekat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Siak pada Pemilu 2024 oleh partai politik (parpol) selama 14 hari (26 Juni s.d 09 Juli). Tercatat hingga tanggal 09/07/2023 pukul 23.59 sebanyak 17 Partai Politik telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg ke KPU Siak dan statusnya diterima meskipun beberapa partai ditemukan dengan statusnya dikembalikan, namun Parpol yang bersangkutan kembali lagi ke KPU untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg dan kemudian dinyatakan terima.

Ke 17 Parpol baru mulai datang ke KPU Siak untuk mengajukan perbaikan pada hari jum’at (07/07) yakni Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia), dilanjutkan pada hari sabtu (08/07) Partai PKB dan Perindo dan pada hari terakhir, minggu (09/07) Partai PKS, Golkar, Buruh, PDIP, NasDem, Gelora, Ummat, PBB, Demokrat, PPP, PAN, Hanura, PKN, dan Gerindra

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Siak kepada Humas Bawaslu Siak Salmon Daliyoto selaku Koordinator pada Pengawasan Tahapan Pencalonan ini. Salmon mengungkapkan laporan hasil pengawasan ini diterima dari tim pengawasan Bawaslu Siak yang turun langsung melakukan pengawasan melekat hingga pukul 23.59 wib di KPU Siak.

Diketahui, pada masa inilah kesempatan bagi Partai Politik yang belum memenuhi syarat (BMS) untuk memperbaiki dokumen yang menjadi syarat bagi Bakal Caleg DPRD Kabupaten Siak yang selanjutnya KPU kembali melakukan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan tersebut untuk diketahui apakah dokumen persyaratan Bacaleg telah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)

Anggota Bawaslu Siak, Salmon Daliyoto berharap Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg untuk menjadi perhatian betul terhadap dokumen yang diajukan agar Parpol dalam melakukan Pengajuan perbaikan sesuai dengan tahapan dan aturan yang mengaturnya”. ucapnya

Dia menegaskan pengawas pemilu akan senantiasa mengawasi tahapan-tahapan Pemilu 2024, khususnya pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan saat ini hingga nanti sampai kepada ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA