Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rapat Penyusunan DIM Penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Anggota Bawaslu Siak Ahmad Dardiri Sampaikan Masukan Pada Pasal Ini

Bawaslu Siak - Kemarin (Kamis, 23/06/2022) dalam Agenda Rapat Teknis Penyusunan Dafatar Inventaris Masalah Penerapan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri menyampaikan masukannya terhadap Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum dan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2018 dalam pelaksanaan Pemilu.

Menurutnya, “perlu adanya penegasan perihal mekanisme investigasi yang dilakukan Pengawas Pemilu yang terdapat pada pasal 12 Perbawaslu 7 tahun 2018 ”. Ungkapnya.

Lebih Lanjut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Siak ini mengusulkan agar pada Bab III Perbawaslu 8 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif dijelaskan terperinci bagaimana teknis pemeriksaan dengan acara cepat. Ahmad Dardiri berharap dalam perubahan nanti, ada petunjuk teknisnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata mengatakan sebagai persiapan memaksimalkan fungsi dan tugas dibidang Penanganan Pelanggaran dalam menghadapi Pemilu tahun 2024, Bawaslu RI sudah melakukan penyusunan Perbawaslu dan juga melakukan Perubahan terhadap 8 perbawaslu yang sudah ada, hal ini telah dilakukan mulai dari 01 juni lalu. Ujar Gema saat membuka Rapat Teknis Penyusunan DIM.

Kegiatan ini Turut dihadiri oleh Kabag Pengawasan, Tarmizi, Kabag Hukum Humas dan Datin, Dona Donora dan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Gus Hendri. Berkesempatan memberikan sambutan Gus Hendri menuturkan "Bawaslu Provinsi Riau berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berpartisipasi menyampaikan DIM terhadap Perbawaslu 7 dan 8, dimana seluruh DIM dari 12 Kab/kota ini katanya, akan dijadikan modul dan selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai saran masukan dari Bawaslu Provinsi Riau untuk perbaikan Perbawaslu kedepannya”.

Sebagai informasi, Rapat ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan staf sekretariat yang membidangi divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten /Kota Se Provinsi Riau. Rapat selesai hingga pukul 20.30 Wib setelah semua Kabupaten/kota menyampaikan DIM dan tutup oleh Bapak Gema Wahyu Adinata.

Penulis : Yogi
Editor : Erni

Tag
BERITA