Lompat ke isi utama

Berita

KEWENANGAN BAWASLU DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU, Rahmat Bagja Yakinkan Penyelesaian Sengketa Berikan Rasa Keadilan Bagi Parpol

BAWASLU KABUPATEN SIAK - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja yang bernaung di Divisi Penyelesaian Sengketa menyampaikan kepada partai politik (parpol) jika ingin mendapat keadilan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa.

Hal ini disampaikannya pada acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Sebagai Bentuk Penegakan Electoral Justice yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bogor secara daring, pada (Rabu, 02/03/2022) yang dilansir melalui berita Bawaslu RI di bawaslu.go.id

Menurut Bagja langkah ini menjadi keistimewaan bagi peserta pemilu untuk menempuh proses keadilan melalui penyelesaian sengketa untuk diproses oleh Bawaslu.

Bawaslu memang diberikan kewenangan dalam melaksanakan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Posisi Bawaslu sebagai penyelesai sengketa pemilu diperkuat dalam Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya di Pasal 95 yang menyebutkan Bawaslu berwenang untuk menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu.

Terlebih dalam hal penyelesaian sengketa, Bagja menyatakan Bawaslu memberikan kemudahan terhadap proses pelaporan. Pelapor bisa melakukan baik secara luring maupun daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Bagja menyebutkan akses SIPS akan dibuka pada akhir tahun 2022 jika tahapan Pemilu 2024 tidak tertunda.

"Jika memenuhi kualifikasi akan diberikan nomor register perkara dengan penyelesaian 12 hari kerja. Itu dengan proses mediasi dan ajudikasi inilah proses electoral justice yang diberikan lewat penyelesaian sengketa untuk Bawaslu bisa menciptakan win win solution," terangnya.

Rahmat Bagja berharap jajaran Bawaslu hingga Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalin komunikasi bersama dengan seluruh pihak termasuk dengan partai politik.

sumber : bawaslu.go.id

editor : erni

Tag
BERITA