Konsolidasi Demokrasi bersama Anggota Ikatan Keluarga Pangean Kabupaten Siak, Mayoritas Peserta Tidak Sepakat Terkait Wacana Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
|
Ada yang berbeda dalam Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli pekan ini yang berlangsung di Kedai Kopi Andesku, Siak Sri Indrapura. Pada hari minggu (15/02/2026) Bersama Anggota Ikatan Keluarga Pangean Kabupaten Siak, dalam keterangannya Zulfadli menyampaikan diskusi terkait isu mengenai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menjadi sorotan tajam dan memicu gelombang ketidaksepakatan.
Mayoritas peserta menyatakan tidak sepakat terhadap ide tersebut. Penolakan disampaikan dengan sejumlah pertimbangan yang dinilai berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi lokal.
Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD berpotensi menggerus kedaulatan rakyat. Peserta menilai, jika kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung oleh masyarakat, maka hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya akan berkurang. Kondisi ini dikhawatirkan mempersempit partisipasi publik dan melemahkan prinsip demokrasi di tingkat daerah.
Selain itu, pemilihan melalui DPRD dinilai berpotensi membelokkan aspirasi masyarakat terhadap calon kepala daerah yang diinginkan. Dalam sistem tersebut, proses politik internal di DPRD dianggap lebih dominan dibandingkan kehendak langsung rakyat. Akibatnya, calon yang memiliki dukungan luas dari masyarakat belum tentu terpilih apabila tidak sejalan dengan konfigurasi politik di lembaga legislatif.
Peserta diskusi juga menyoroti potensi menguatnya sentralisasi elit partai politik. Mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai dapat memperbesar pengaruh elit partai dalam menentukan kepala daerah, sehingga proses menjadi lebih elitis dan kurang mencerminkan aspirasi masyarakat secara langsung.
Meski demikian, peserta diskusi sepakat bahwa praktik politik uang (money politic) dalam pelaksanaan Pilkada memang patut menjadi perhatian serius. Namun, menurut mayoritas peserta, solusi yang perlu dilakukan adalah memperbaiki sistem dan pengawasan Pilkada, bukan dengan memindahkan mekanisme pemilihannya ke DPRD.
Penulis : Mega
Editor : Erni