Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Pada Laman JDIH Bawaslu Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Riau Kabag Hukum, Humas, Datin Bawaslu Riau Dona Donora Harapkan Ada Progres Yang Lebih Baik Di Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Siak - Sebagaimana yg telah tertuang dalam peraturan bawaslu no 7 tahun 2020 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum atau biasa disingkat dengan JDIH, yg pada salah satu pasalnya menyebutkan bahwa JDIH Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yg baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab.

Untuk itu, sebagai bentuk implementasi dari hal trsebut Bawaslu riau melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan produk hukum pada laman JDIH bawaslu provinsi dan Kabupaten/kota se-Riau tepatnya kemarin pada (kamis, 11/08/2022) di Aula bawaslu riau, Pekanbaru.

Kegiatan ini dibuka oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Abdullah Iskandar melalui daring via zoom meeting yang dalam sambutannya beliau berharap peserta yang mengikuti kegiatan betul-betul serius dan dapat mengambil manfaat dan intisari terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan sistem JDIH.

dengan menghadirkan langsung subkoord.advokasi dan dokumentasi hukum Bawaslu RI, witra evelin sebagai Narasumber, koordinator divisi hukum Bawaslu kabupaten/Kota beserta staf operator JDIH menjadi peserta terundang dalam pelaksanaan kegiatan pada kali ini. Turut hadir anggota Bawaslu riau, amirudin sijaya dan Hasan, serta Kabag hukum, humas, datin, Dona Donora.

Selain memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengunggahan produk hukum di laman JDIH yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota, Pelaksanaan kegiatan yang kedua kalinya ini setelah sejak 2020 lalu, terfokus pada teknis penulisan abstraksi. Dimana hal ini berkaitan dengan produk hukum yang akan diunggah dilaman jdih bawaslu itu sendiri, salah satunya ialah Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya akan membuat abstrak terkait produk hukum yang berkaitan dengan dokumen putusan sidang yang dimiliki bawaslu kabupaten/kota.

"pembuatan abstrak ini diperuntukkan untuk produk hukum yang jenisnya peraturan dan putusan". Kata witra
"Untuk produk hukum jenis peraturan sendiri, hanya dikeluarkan oleh Bawaslu RI, jadi Bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/sendiri hanya sampai sebatas produk hukum yang jenisnya dokumen putusan sidang yang dikeluarkan oleh bawaslu provinsi atau kabupaten/kota sendiri". tambahnya

Witra Berujar “Bawaslu dalam hal ini selalu berupaya memberikan kemudahan informasi kepada publik bagaimana agar publik dapat mengetahui dan memahami isi dari produk hukum yang kita miliki yang hanya membaca dari abstrak saja mereka sudah tau isi pokok dari produk hukum tersebut, inilah tujuan adanya abstrak itu sendiri yang prinsipnya berisi tentang uraian singkat yang tepat dalam produk hukum".

Lebih lanjut, witra menjelaskan terkait teknis penulisan abstrak produk hukum, hal-hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak mulai dari teknis penggunaan tulisan, judul, sampai pada materi pokok dan catatan yang harus ada dalam abstrak.

Kemudian sesuai dengan rundown acara yang diterima, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan penulisan abstraksi bagi peserta oleh tim Hukum Bawaslu Riau. Peserta diberikan salah satu contoh produk hukum dan diminta untuk membuat abstrak produk hukum tersebut yang kemudian diberikan penilaian oleh witra diakhir acara. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti keluar sebagai penulisan abstrak terbaik pada pelaksanaan kegiatan kali ini

Diakhir acara, Kabag Hukum, Humas, Datin Dona Donora kembali menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar setelah dari pelaksanaan kegiatan ini ada progres yang lebih baik lagi dalam pengunggahan produk hukum di laman JDIH oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diamanatkan melalui peraturan perundang-undangan.

Tag
BERITA