Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Dan Verifikasi Parpol Melalui Sipol, Pimpinan Bawaslu Siak Ikuti Rakor Di Bawaslu Riau

Bawaslu Siak - Kemarin (Rabu, 03/08/2022) Pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak menghadiri rapat koordinasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Riau di Aula Kantor Bawaslu Riau-Pekanbaru.

Seperti yang diketahui, Tahapan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dimulai sejak 1 agustus lalu hingga 14 agustus 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ini berlangsung di KPU Republik Indonesia.

Kemudian dalam pelaksanakan proses verifikasi administrasi, KPU tingkat Kabupaten/Kota berkewajiban untuk memeriksa dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang disampaikan KPU RI melalui sipol seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu yang dalam hal ini mengawasi kerja-kerja yang dilaksanakan oleh KPU hingga ke tingkat daerah. Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota akan juga melakukan pengawasannya melalui aplikasi tersebut.

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Siak telah menerima akun dan password sipol yang didistribusikan Bawaslu Riau yang ditandai dengan berita acara serah terima dan pakta integritas untuk menjaga kerahasiaan data yang ada didalam Sipol.

Dilansir melalui laman resmi Bawaslu Riau di riau.bawaslu.go.id, Tujuan diselenggarakannya Rapat koordinasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 ini ialah untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis dalam pengawasan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Acara dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan pada pukul 08.00 WIB. Hadir pula dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Riau Lainnya, Hasan dan Gema Wahyu Adinata, serta pejabat struktural Kabag Pengawasan dan Hubal Tarmizi dan juga Kabag Hukum Humas Datin Dona Donnora.

Dalam sambutannya anggota Bawaslu Riau Hasan mengatakan “teknis pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU pada tahapan Pemilu 2024 ini cukup berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu kali ini verifikasi administrasi sepenuhnya dilakukan melalui Aplikasi Sipol sejalan dengan kita sebagai Pengawas Pemilu juga mengawasinya melalui aplikasi tersebut. Mari kita laksanakan fungsi dan tugas kita sebagai pengawas yang diamanatkan oleh Undang-undang, dan melalui penandatanganan pakta integritas kita wajib menjaga integritas kita sebagai penyelenggara Pemilu karena didalam Aplikasi tersebut dapat beberapa data rahasia yang tidak diboleh disebarluaskan dan disalahgunakan.”

Ketua Bawaslu Riau Rusidi menjelaskan “ pada tahapan pendaftaran, dan verifikasi ini terdapat potensi pelanggaran Pemilu yaitu pelanggaran administrasi apabila KPU tidak melaksanakan tugasnya sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Pelanggaran Kode etik bila ada penyelenggara yang menyalahgunakan data kependudukan yang terdapat di dalam Sipol, dan pelanggaran lainnya. Pada penetapan Partai Politikl peserta Pemilu nantinya juga akan ada potensi sengketa proses yang akan dimohonkan kepada Bawaslu atas keputusan dan berita acara yang dikeluarkan oleh KPU. Oleh karena itu mulai hari ini kita sebagai pengawas harus mencegah hal-hal itu terjadi dengan menekan potensi pelanggaran dan permohonan sengketa proses nantinya.”

Pada akhir kegiatan anggota Bawaslu Riau koordinator divisi penanganan pelanggaran, Gema Wahyu Adinata memberikan penguatan “ Selain dari posisi kita sebagai pengawas dan penindakan pelanggaran Pemilu, banyak pihak yang mengharapkan kita ini hadir sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan masalah. Sehingga mulai hari ini kita harus mengkondisikan tubuh kita baik secara fisik dan mental kita sebagai seorang penyelesai masalah dengan memperhatikan hukum positif yang berlaku. Karakter kepemimpinan sangat dibutuhkan dalam pemecahan masalah yang akan kita lakukan dan ini merupakan keterampilan yang harus diasah, sehingga bapak/ibu harus mengasahnya mulai hari ini.” Ujar Gema.

Rapat koordinasi ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, disertai dengan penyerahan akun dan password Sipol secara simbolis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan digunakan sebagai alat pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA