Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Sosialisasi Pembentukan PKD, Panwaslu Mempura Gandeng Media

SIAK SRI INDRAPURA – Guna memaksimalkan sosialisasi dan publikasi pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Mempura, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mempura, Rabu (18/1/2023) menggelar jump pers di Sekretariat Panwaslu mempura, Jalan Buatan-Siak, Kelurahan Sungai Mempura.

Dalam jump pers yang dihadiri insan pers berbagai media tersebut, Ketua Panwaslu Mempura, Yanti Sugrianti didampingi Kordiv HP2H, Junaedi, Kordiv PPPS Muhammad Haidir dan Kepala Sekretariat Ruliawan memaparkan seluruh tahapan pembentukan PKD.

Dijelaskan Yanti, pembentukkan PKD merujuk pada petunjuk teknis (Juknis) pembentukan PKD dari Bawaslu RI yang terbit pada Senin 9 Januari 2023 dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Siak dengan mengeluarkan instruksi pembentukan PKD kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak.

“Pembentukan PKD untuk Pemilu 2024 ini dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024”, terang Yanti.

Yanti yang akrab disapa teteh ini menyebut, secara teknis, PKD dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) yang diketuai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi (SDMO DATIN).

Menurutnya, setakat ini pihaknya sedang menjalankan tahapan penerimaan berkas pendaftaran yang dimulai sejak 14 hingga 19 Januari 2023.

“Sebelumnya, kita sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 9 hingga 13 januari”, ujar Yanti lagi.

Sosialisasi, imbuhnya dilakukan secara masif melalui penempelan pengumuman dan pemasangan spanduk rekrutmen lengkap dengan jadwal atau tahapannya di ruang-ruang publik di seluruh Kampung/Desa yang ada di Kecamatan Mempura.

Selain itu, dikatakannya sosialisasi juga gencar dilakukan di platform media sosial facebook dan Instagram Panwaslu Kecamatan Mempura serta di madding sekretariat Panwaslu Mempura yang bisa diakses publik

“ Untuk lebih maksimalnya sosialisasi, maka hari ini kami mengundang teman-teman insan pers agar turut serta mempublikasikan pembentukan PKD ini sehingga lebih menjangkau masyarakat secara luas dengan harapan tumbuh minat pada masyarakat untuk mendaftar menjadi calon anggota PKD”, ucapnya.

Terkait jadwal atau tahapan pembentukan PKD, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas Dan Humas (HP2H) Junaedi, menjelaskan, tahapan dimulai dengan masa pengumuman pendaftaran calon anggota PKD pada tanggal 9-13 Januari 2023.

Dilanjutkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran pada 14-19 Januari 2023 seiring dengan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, masa perbaikan berkas pendaftaran 20-22 Januari 2023.

“Apabila dalam rentang masa pendaftaran tersebut, jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, atau sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan atau kurang dari dua kali kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran”, ungkap Junaedi.

Kata Junaedi, Bawaslu sangat komit tentang 30 persen keterwakilan perempuan sehingga apabila hingga akhir pendaftaran ada Desa/Kampung/Kelurahan yang pendaftar perempuannya belum memenuhi dua kali kebutuhan maka perpanjangan pendaftaran akan dikhususkan untuk pendaftar perempuan dari Desa/Kampung/Kelurahan dimaksud.

Adapun perpanjangan pendaftaran, lanjutnya, akan diawali dengan pengumuman perpanjangan pendaftaran pada 23 Januari 2023 kemudian Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD 24-26 Januari 2023 seiring dengan penerimaan dan penelitian berkas administrasi.

Setelah itu, lanjutnya, pada 27 Januari 2023, tiga komisioner Panwaslu Kecamatan Mempura akan menggelar rapat pleno untuk menentukan calon anggota PKD yang lulus seleksi administrasi dan diumumkan pada esoknya, 28 Januari 2023.

Berikutnya, memasuki masa tanggapan masyarakat mulai 28 Januari hingga 5 Februari 2023.

“Di tahap inilah, dipersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan kepada kami apabila mengetahui nama-nama yang telah dinyatakan lulus administrasi ada yang terindikasi tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan seperti umpamanya, merupakan pengurus atau anggota partai politik, indikasi ijazah palsu, dan lain-lain. Laporan atau tanggapan masyarakat tersebut, akan segera ditindaklanjuti”, beber Junaedi.

Setelah masa tanggapan masyarakat selesai, tambahnya, maka tahapan berikutnya adalah tes wawancara bagi yang lulus seleksi administrasi pada 31 Januari-2 Februari 2023. Dilanjutkan Pleno penetapan calon anggota PKD terpilih pada 3 Februari 2023, pengumuman anggota PKD terpilih pada 4 Februari 2023 dan pelantikan anggota PKD terpilih pada 5-6 Februari 2023.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Haidir, menjelaskan, di Kecamatan Mempura ada satu (1) kelurahan dan tujuh (7) Kampung/Desa sehingga nantinya, Panwaslu Kecamatan Mempura akan menjaring 8 anggota PKD.

“Anggota PKD adalah satu orang di setiap Desa atau Kelurahan, jadi Panwaslu Mempura membutuhkan 8 anggota PKD yang dijaring melalui proses seleksi”, terangnya.

Kata Haidir, hingga hari ke-5 masa pendaftaran (Rabu 18 Januari 2023), Pokja pembentukan PKD Panwaslu Mempura baru menerima 7 berkas pendaftar. Sehingga kesempatan masih terbuka lebar.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA