Lompat ke isi utama

Berita

Mengawali Awal Tahun Bawaslu Provinsi Riau Gelar Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Pekanbaru , Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 bersama Ketua , Kooordinator Divisi Pencegahan beserta staf bagian Pencegahan se-Provinsi Riau di Bawaslu Riau, Selasa 24/01/2023.

Pada rapat tersebut hadir Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Pencegahan ,Parmas dan Humas , Hasan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat , Datuk Zulhidayat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan juga Kabag Pengawasan Pemilu Tarmizi.

Dalam sambutannya Hasan menyampaikan jangan sampai kualitas DPT untuk pemilu 2024 sama seperti tahun 2019 terdapat banyak selisih data. Disamping itu juga, kita harus memastikan regulasi-regulasi yang berkaitan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Bicara DPT masih bingung karena kita belum dapat DPB (Daftar Pemili Berkelanjutan) dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ). Kita juga tidak punya data by name by address , mari fokus pada kerja-kerja pengawasan” sambung Hasan dalam sambutannya.

Kordiv Pencegahan Amiruddin, dalam materinya menyampaikan Dasar Hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan selain UUD dan UU Pemilu yaitu PKPU No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Tidak hanya itu, Amiruddin juga menyampaikan tujuh hal krusial Daftar Pemilih diantaranya:

  1. Ketidaktaatan Prosedur Pantarlih dalam Melaksanakan Colkit;
  2. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) masih ditemukan dalam DPT;
  3. Pemilih Memenuhi Syarat ( MS ) belum masuk DPT;
  4. Keadaan tertentu yang membuat pindah memilih;
  5. Pemilih yang rumahnya jauh dari lokasi TPS;
  6. SIDALIH sering mengalami gangguan;
  7. Pengawas Pemilu tidak diberikan data by name by address oleh KPU

Disampaikan juga , kebanyakan Pantarlih tidak melakukan coklit, tapi sensus. Coklit adalah pencocokan dan penelitian, namun terlihat Pantarlih bawa kertas kosong. Seharusnya pantarlih itu melakukan pencocokan , bukan bawa kertas kosong. Amirudiin menambahkan potensi permasalahan hukum dan mitigasi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.

Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten yang hadir turut menyampaikan poin penting permasalahan DPT yang terjadi ditingkat Kabupaten. Ada yang menyarankan untuk Uji Publik di Komisi Informasi apakah DP4 termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak, hal ini terkait KPU tidak memberikan data tersebut pada Bawaslu dengan alasan Perlindungan Data Pribadi .

Dalam kesempatan itu, Sriyanto sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Siak juga menyampaikan bahwa hampir semua permasalahan DPT ditiap Kabupaten sama, tinggal bagaimana koordinasi antara KPU dan Bawaslu untuk mendapatkan data primer sehingga kita dapat memastikan kinerja KPU.

Penulis : Arni G
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA