Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Sungai Apit Terima Pendaftaran PKD Di Masa Perpanjangan

SIAK- Sesuai Timeline dari Bawaslu Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa berakhir pada tanggal 19 Januari 2023 akan tetapi masih bisa diperpanjang ketika kuota pelamar belum terpenuhi.

Hadi Marfura Ketua Pokja Pembentukan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Sungai Apit mengatakan kepada Humas Bawaslu Kabupaten Siak pada Selasa (24/01/23), Hari terakhir penerimaan berkas pelamar calon PKD sudah menerima sebanyak 40 pelamar.

Dari 40 Pelamar menurut jenis kelamin, Pelamar perempuan sebanyak 12 dan 28 pelamar laki-laki. Sesuai juknis, Ada beberapa kampung masih kekurangan kuota pelamar baik laki-laki maupun perempuan, Dikarenakan masih adanya kekurangan kuota dari beberapa kampung maka waktu pendaftaran kita perpanjang untuk memenuhi kuota sesuai petunjuk teknis yang ada.

Hadi Marfura menjelaskan, "Seharusnya sesuai Petunjuk Teknis Dari Bawaslu Pelamar dari 1 Kampung/Desa minimal 2 kali dari kebutuhan yang diperlukan artinya 1 kampung minimal ada 2 pelamar, 1 dari pelamar laki-laki dan 1 pelamar dari perempuan.

Untuk tahapan perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 26 Januari 2023, Adapun Kampung yang di perpanjang yakni, Kampung Teluk Masjid, Kampung Harapan, Kampung Parit I/II, Kampung Tanjung Kuras, Kampung Rawa Mekar, Kampung Sungai Rawa, Dan Kampung Penyengat.

Tak lupa Hadi Marfura menghimbau, "Kepada seluruh masyarakat Kecamtan Sungai Apit untuk bergabung Bersama kami menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Untuk info Lebih jelas bisa dilihat di Akun Resmi kami, baik di fanpage maupun Instagram Panwaslu Kecamatan Sungai Apit.

Penulis : Humas Panwaslu Kecamatan Sungai Apit
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA