Lompat ke isi utama

Berita

Paparkan Isu Krusial Pada Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Serta Rekapitulasi Suara, Perlu Adanya Terobosan Baru Dalam Mencari Solusi Dan Strategi Pengawasan Bagi Bawaslu Siak Di Pemilu 2024

Bawaslu Siak - Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 lalu khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi mulai dari tingkat TPS hingga proses rekapitulasi suara yang berjenjang terdapat beberapa isu krusial yang perlu dibahas dan dikaji di serial diskusi demokrasi Terobosan Bawaslu Siak.

Beberapa isu krusial pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara disampaikan di forum Diskusi demokrasi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Isu krusial yang pertama yakni, jumlah daftar pemilih yang berkaitan dengan ketersediaan surat suara. Kekhawatiran akan terjadinya pelonjakan jumlah pemilih yang terdaftar sebagai daftar pemilih khusus (DPK) dimana surat suara cadangan yang tersedia hanya 2% dari jumlah pemilih di TPS.

Kasus seperti ini terjadi pada pemilu 2019 lalu, dan sempat terjadi di salah satu daerah di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak Rizki Kurniawan yang berkesempatan hadir pada diskusi ini. “perlu adanya solusi dan strategi yang disiapkan Bawaslu untuk mengantisipasi hal ini agar proses pemungutan suara pada pemilu 2024 di Kabupaten Siak berjalan lancar, aman, dan kondusif”. Ujar Rizki

Isu krusial yang kedua, KPPS dan PTPS sebagai ujung tombak dari tahapan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga Penguasaan Penyelenggara dalam hal ini KPPS dan PTPS terhadap prosedur dan regulasi menjadi salah satu isu krusial yang perlu untuk disoroti. masih ditemukan kekeliruan yang dilakukan KPPS dan tak jarang PTPS yang seyogyanya mengawasi turut alfa terhadap kekeliruan tersebut.

Kemudian isu krusial yang ketiga, adanya kesengajaan merubah perolehan hasil masing – masing (caleg) pasangan calon pada saat proses rekapitulasi. Hal ini menjadi isu yang krusial mengingat kasus yang pernah terjadi di Kabupaten Siak sendiri sehingga Bawaslu Siak perlu menemukan solusi dan memetakan strategi pengawasan agar kasus yang sama tidak terjadi di Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Sriyanto dalam arahannya menambahkan pada tahapan pemungutan dan penghitungan serta rekapituasi suara ini tak luput dari persiapan Bawaslu dalam menghadapi gugatan peserta pemilu dalam Perselisihan Hasil Pemilu di MK. Selain memastikan keabsahan dari C1 yang dipegang Pengawas Pemilu, beliau mengingatkan akan pentingnya dokumen-dokumen lainnya sebagai catatan pengawasan sebagai bagian dari tugas, fungsi, dan kewenangan dalam proses penyelenggaraan pemilu yang menguatkan kehadiran Bawaslu di MK yang berperan dalam memberikan keterangan sebagai pertimbangan majelis dalam mengambil putusan.

Selain hal tersebut diatas, terkait Indeks Kerawanan Pemilu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak Rizki Kurniawan mengingatkan personil sekretariat Bawaslu Siak untuk betul-betul serius dalam penyusunan indeks kerawanan pemilu atau biasa disebut IKP untuk Pemilu 2024.

Hal ini menurutnya IKP sebagai pedoman yang digunakan Bawaslu sebagai alat untuk mengukur potensi, prediksi, dan deteksi dini konflik yang bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, serta kategori kerawanan setiap wilayah di Kabupaten Siak dalam pemilu 2024.

Diskusi Demokrasi yang pada kali ini dilaksanakan diluar Kantor Bawaslu Siak tepatnya di bawah Jembatan Siak selesai hingga siang hari dan diikuti seluruh personil Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA