Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan menjelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Siak ikuti Diskusi Hukum Serial ke-lima “Pemungutan dan Penghitungan Suara”

BAWASLU SIAK - Polemik kekurangan surat suara pada pemilu 2019 lalu menjadi perbincangan hangat pada agenda diskusi hukum yang dilaksanakan pada (Rabu, 21/04/2022) yang bertemakan “Pemungutan dan Penghitungan Suara”.

Pasalnya, pada diskusi rutin serial ke-lima ini peserta diskusi yang terdiri atas Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau membahas terkait kisruh surat suara yang kurang pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara yang sempat terjadi pada beberapa daerah khususnya di Provinsi Riau.

Oleh karenanya, pada diskusi yang diselenggarakan divisi hukum bawaslu riau via zoom meeting ini peserta diskusi mengharapkan mendapatkan masukan atau strategi pengawasan Bawaslu dalam mempersiapkan Pemilu tahun 2024 khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri hilir Andang Yudiantoro dan Anggota Bawaslu Indragiri Hulu Dedi Risanto berkesempatan menjadi sebagai pemantik pada agenda diskusi rutin serial ke-lima.

Andang Yudiantoro memaparkan beberapa potensi pelanggaran pada saat pemungutan dan penghitungan suara, diaantara ialah pertama, Pemilih tidak memenuhi syarat terdapat di dalam DPT; Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT; Banyaknya jumlah pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih pindahan (DPPh) ditambah lagi dengan adanya Daftar Pemilih Khusus yang bisa memberikan hak suaranya setelah pukul 12.00 s.d 13.00 sehingga mempengaruhi ketersediaan surat suara;

Kemudian potensi kedua yaitu, Penyimpangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, Mobilisasi pemilih. Keempat, Memilih lebih dari sekali dan menggunakan hak pilih orang lain.
Kemudian yang kelima, Penyimpangan data pemungutan dan penghitungan (formulir model C-Pemberitahuan KWK, Model C. Hasil-KWK, Model C. Salinan Hasil-KWK, Model C. Daftar Hadir Pemilih DPT/Pindahan/Tambahan).

Keenam, Manipulasi suara (oleh partai/Pasangan Calon/tim kampanye dengan pemilih partai/Pasangan Calon/tim kampanye dengan Petugas, partai/Pasangan Calon/tim Kampanye/aparat dengan petugas). Ketujuh, Sabotase kotak/surat suara. Dan yang terakhir yaitu Upaya penggagalan pelaksanaan pemilihan.

“Menyikapi potensi pelanggaran jelang pemungutan dan penghitungan suara perlu dilakukanya pengawasan yang ketat dan Pemetaan kerawanan sebagai langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan perhitungan suara” ujar Andang Yudiantoro

Selanjutnya Dedi Risanto menyampaikan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga diperlukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
“Dalam tahapan ini, Integritas pemungutan dan penghitungan suara sangat penting diwujudkan karena akan menjamin legitimasi dan penerimaan atas proses penyelenggaraan dan hasil pemilu” tegas Dedi Risanto.

Bawaslu Kabupaten Siak yang dalam hal ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Siak Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin beserta staf turut berpartisipasi sebagai peserta dalam Diskusi hukum serial ke-lima.

Penulis : Erni Mulyati
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA