Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Siak lulus sertifikasi mediator, Selamat !

SIAK - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak telah mengikuti Pelatihan Mediator yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau dengan bekerjasama bersama Impartial Mediator Network (IMN) beberapa waktu lalu yang bertempat di Horison Ultima Bhuava Ciawi, Jalan Raya Puncak Nomor 487, Bendungan, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat;

Pelatihan Mediator yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/kota Se-Provinsi Riau ini dilaksanakan selama 5 hari, dan di bagi menjadi 3 gelombang yaitu gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 14 – 18 Juni 2021 diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ahmad Dardiri dan gelombang ke 2 pada tanggal 28 juni – 02 juli 2021 diikuti oleh Kordiv SDM dan Organisasi Zulfadli Nugraha, Kordiv Penyelesaian Sengketa Salmon Daliyoto, kemudian Gelombang ke 3 pada tanggal 11 – 15 Agustus 2021 diikuti oleh Kordiv Pengawasan dan Hubal Moh. Royani, Kordiv Hukum, Humas, Datin Sriyanto.

Benar adanya yang pepatah katakan “Usaha tidak akan mengkhianati Hasil”, 5 Anggota Bawaslu Siak dinyatakan lulus dengan hasil yang memuaskan setelah mengikuti Pelaksanaan pelatihan dan pendidikan, yang kemudian adanya ujian tertulis dan praktek mediasi dan berhak memperoleh gelar mediator bersertifikat (C.Me) yang tertuang dalam sertifikat dan kartu anggota.

Pelatihan mediator ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM anggota Bawaslu Provinsi Riau dan anggota Bawaslu Kab/Kota se- Provinsi Riau terhadap adanya potensi sengketa pemilu yang terjadi. Tersertifikasinya anggota Bawaslu Kab/Kota oleh lembaga pelatihan mediator yang terakreditasi di Mahkamah Agung serta mengacu pada prinsip-prinsip penyelesaian mediasi sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 dinilai dapat meningkatkan kapasitas Bawaslu Kab/ Kota yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses terkait kepemiluan. Mediator yang sudah bersertifikat akan dapat menjalankan tata cara mediasi secara sistematis dan benar untuk menjamin proses mediasi berkualitas. Sehingga kemampuan Bawaslu Kab/Kota dalam memediasi tidak diragukan lagi. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA