Lompat ke isi utama

Berita

Problematika Pelanggaran Pemilu Tahapan Kampanye, Ketua Bawaslu Siak : “Kampanye” Sebagai Mahkota dalam Pemilu/Pemilihan

Bawaslu Siak - Tahapan Kampanye memang bisa dikatakan adalah salah satu dari rentetan tahapan pemilu yang berpotensi cukup marak terjadinya dugaan pelanggaran pemilu, baik itu dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, kode etik, dan juga pelanggaran hukum lainnya.

Itulah kenapa diskusi demokrasi serial ke-4 pada (Kamis, 30/06/2022) di Bawaslu Kabupaten Siak kali ini menyajikan tema terkait “Pengawasan Tahapan Kampanye” lebih banyak mengupas tentang dugaan-dugaan pelanggaran yang diestimasikan akan sering terjadi di masa kampanye.

Pertama, menyinggung tentang pasal 523 ayat 1 undang – undang 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sebagaimana bunyinya “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah)”.

Dimana pada pasal ini menimbulkan keraguan bagaimana jika yang melakukan pelanggaran tersebut bukan subjek hukum yang dimaksud pada pasal tersebut. tetapi dilakukan oleh simpatisan yang mengatas namakan dirinya sebagai tim relawan atau sebutan lainnya. Apakah bisa dikenakan pada pasal 523 ini atau sebaliknya.

Kemudian yang kedua, soal perbedaan kampanye negatif dan black campaign (kampanye hitam) dan singkatnya waktu penanganan pelanggaran Pemilu yang hanya 7 (tujuh) hari sejak dugaan pelanggaran diketahui. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana strategi bawaslu dalam menangani kasus kampanye hitam ini.

Kasus yang ketiga, yaitu pelanggaran kampanye yang dilakukan diluar jadwal yang ditetapkan. Yang menjadi pertanyaan, apakah pelanggaran yang dilakukan pada setiap metode kampanye hanya dapat menggiring ke arah pelanggaran pidana pemilu saja atau pelanggaran jenis lainnya.

Menariknya diskusi yang berjalan hingga siang hari, mendapat perhatian khusus dari Pimpinan Bawaslu Siak yang berkesempatan hadir yakni Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani dan Anggota sekaligus Koordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi, Sriyanto.

Seperti yang disampaikan Moh. Royani saat memberikan masukannya. Beliau mengatakan “tahapan kampanye ini adalah mahkotanya setiap Pemilu/Pemilihan”. Apalagi pada pemilu 2024 ini yang hanya berlangsung lebih kurang 2,5 bulan dibandingkan pada pemilu sebelumnya.

“untuk itu kita harus fokus pengawasan, jangan lepas dari form A harus di kantongi setiap melaksanakan pengawasan, khususnya pada tahapan kampanye”. Kata Moh Royani.

Terhadap dugaan pelanggaran tahapan kampanye, Moh Royani menitikberatkan pada penulusuran atau investigasi awal. Beliau juga mengingatkan untuk menyesuaikan dengan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) untuk mengukur daerah mana yang diprioritaskan, terlebih daerah yang punya sejarah bermasalah pada Pemilu/Pemilihan.

Sejalan dengan arahan Ketua Bawaslu Siak, Sriyanto menegaskan pentingnya form A (alat kerja pengawasan) sebagai alat bukti yang sah bagi Pengawas. Beliau mengingatkan agar nantinya pada pelaksanaan tugas, dalam menuangkan hasil pengawasan ke dalam form A betul – betul diperhatikan, dibuat dengan terperinci/detail.

Sriyanto meminta hal ini juga lebih di tegaskan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) nantinya bagaimana pentingnya pembuatan Form A Pengawasan yang baik dan sesuai pada saat pengawasan tahapan Pemilu.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA