Lompat ke isi utama

Berita

Sebagai Lembaga Publik, Bawaslu Kab/Kota Harus Informatif

Pekanbaru _Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau dan Anggota Bawaslu Prov. Riau memberikan arahan saat kegiatan penyerahan Laporan Layanan Informasi PPID Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Riau di Gedung Komisi Informasi Provinsi Riau, Lantai 3, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Senin 14 Maret 2022.

Penyerahan laporan layanan informasi Bawaslu Kab/kota se Provinsi Riau disambut langsung oleh Zufra Irwan selaku ketua Komisi Informasi Prov. Riau dan 2 (dua) komisioner lainnya Tatang Yudiansyah dan Asril Darma. Kegiatan yang berlangsung tersebut juga diselingi diskusi - diskusi menarik antara Komisi Informasi Provinsi Riau dengan Peserta Koordiv Hukum, Humas dan Datin dari 12 (dua belas) Kabupaten/kota se provinsi Riau

Kita sebagai lembaga publik jangan terjebak dengan mindset yang salah akan sebuah informasi. Jika semua orang berhak tahu maka harus kita informasikan agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari seperti adanya gugatan sengketa yang disampaikan ke Komisi Informasi. ujar Zufra Irwan saat memberikan arahan ke seluruh peserta.

Bawaslu dinilai sudah cukup matang akan kesiapan pelayanan informasi publik walaupun di tingkat Kab/kota baru beranjak usia 3 tahun berkenaan dengan informasi pengawasan pemilu dan pemilihan. Hal ini dibuktikan dengan adanya ketentuan atau aturan yang dituangkan dalam peraturan bawaslu tentang informasi publik, penetapan SOP pelayanan Informasi publik hingga penyampaian keberatan dari pemohon informasi, struktur organisasi PPID disetiap tingkatan, penetapan informasi yang dikecualikan dan bahkan sampai uji konsekuensi terhadap informasi sebelumnya dipublikasikan ke publik.

Amiruddin Sijaya, Anggota Bawaslu Provinsi Riau selaku Koordinator Hukum, Humas dan Data Informasi, menyampaikan bahwa "transparansi informasi merupakan sebuah hak dan kewajiban seluruh lembaga publik, sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Beberapa hal yang berkenaan guna mewujudkan lembaga informasi dapat dinilai dari beberapa indikator, antara lain; pengelolaan data dan informasi, penyusunan dan penyajian data informasi, ruang pelayanan, mekanisme pelayanan informasi publik dalam sebuah standar operasional prosedur hingga uji konsekuensi."

Dalam kesempatan yg serupa juga, Amiruddin Sijaya mengungkapkan rasa suka citanya atas keberhasilan Bawaslu Riau dinobatkan sebagai lembaga publik yang informatif pada Tahun 2021 yang dianugerahi oleh Komisi Informasi Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Penulis : sriyanto
Editor : erni mulyati

Tag
BERITA