Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 1.719 berkas Pendaftaran Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) diterima Panwaslu Kecamatan Kecamatan se-Kabupaten Siak

Harlen Manurung, ST/Anggota Bawaslu Siak

Harlen Manurung, ST/Anggota Bawaslu Kabupaten Siak

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat

Bawaslu Siak - Sebanyak 1.719 berkas Pendaftaran Calon Pengawas TPS telah diterima Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak. Diketahui, Bawaslu Kabupaten Siak akan menugaskan 1.365 yang akan mengawasi pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara yakni pada 14 Februari 2024 mendatang di TPS (Tempat Pemungutan Suara).


sebagai informasi, Pendaftaran Calon Pengawas TPS ini telah berlangsung sejak 02 Januari hingga 06 Januari 2024, dan terdapat 4 (empat) Kecamatan yang melakukan perpanjangan pada tanggal 07 hingga 08 Januari 2024 diantaranya Kecamatan Mempura, Koto Gasib, Kerinci Kanan, dan Sungai Apit. 


Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Harlen Manurung selaku Koordinator SDM, Organisasi, dan Diklat berujar Pengawas TPS akan melaksanakan tugas pengawasan di setiap TPS, mulai persiapan, pemungutan sampai rekapitulasi suara.

"Satu TPS akan ada satu petugas pengawas. Menjadi salah satu ujung tombak pengawasan yang dilakukan Bawaslu, karena berhadapan langsung dengan masyarakat di TPS. Sehingga dibutuhkan orang-orang yang berintegritas, jujur ​​dan dapat bertanggung jawab terhadap pengungkapan," kata Harlen saat dijumpai oleh Tim Humas Bawaslu Kabupaten Siak di ruang kerjanya (09/01/2023).

lebih lanjut Harlen Manurung mengatakan dirinya telah menghimbau kepada Panwascam untuk teliti dan cermat pada masa penelitian berkas agar tidak terjadi kesalahan pada saat pengumuman administrasi. 

“tanggal 10 Januari 2024 adalah batas akhir pengumuman hasil administrasi calon Pengawas TPS, saya ingatkan kepada Panwascam agar betul-betul mencermati dan meneliti setiap berkas pendaftar. Pastikan tidak ada yang salah sebelum pengumuman dipublikasikan”. pungkasnya

Penulis dan Foto : Erni Mulyati

Editor : Suhartoyo