Lompat ke isi utama

Berita

Segera Luncurkan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Riau Gelar Rapat Koordinasi

SIAK - Untuk memaksimalkan tugas dan fungsi kinerja kelembagaan serta mendukung informasi publik ditingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Riau menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau yang biasa disebut dengan JDIH, kemarin (16/07) pukul 09.00 wib s.d selesai bertempat di Aula Bawaslu Riau, Pekanbaru.

Acara dibuka oleh Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi, Amiruddin Sijaya selaku Anggota Bawaslu Riau. Turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Achmad Syaichu, dan Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Dona Donora dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi se-Provinsi Riau serta 1 (satu) staf yang terundang pada kegiatan Rakor ini.

Kordiv Hukum, Humas Dan Data Informasi se-Provinsi Riau Beserta Staf Saat Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Pentingnya keberadaan JDIH dilingkup Bawaslu sebagai salah satu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan yang dapat menyajikan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh publik saat ini.

“kita akan optimalkan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota mulai saat ini dan untuk kedepannya. Sehingga kita tidak dihadapkan dengan permasalahan – permasalahan yang berkaitan dengan tugas – tugas kelembagaan dikarenakan sulitnya mengumpulkan data – data dan informasi yang dibutuhkan”,tegas Anderson.

“staf harus memiliki inisiatif, dan proaktif terkait dengan tugas – tugas kedepan, mengingat saat ini salah satu tugas kita yaitu pengawasan yang berbasis IT”, tambah Anderson.

Kabag Administrasi Bawaslu Riau Achmad Syaichu mengatakan, “Bawaslu RI mengamanatkan kepada kita untuk mengarsipkan segala bentuk data dan informasi yang berkaitan dengan tugas kita secara baik, baik data tersebut berupa data fisik (hard file) ataupun non fisik (soft file). Hal ini untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan yang dapat menyebabkan data – data penting tersebut hilang seperti adanya bencana alam”.

“Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim untuk pendataan arsip untuk memudahkan dalam melakukan pengarsipan data”, tambah Acmad Syaichu.

Dalam kegiatan ini, selain penjelasan terkait pentingnya JDIH, peserta Rakor juga dibekali bagaimana teknis inventarisasi dokumen produk hukum ke dalam JDIH masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk menguji keseriusan peserta , pada sesi simulasi, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan penginputan dokumen produk hukum yang sudah dibuat selama ini.

Operator saat JDIH Melakukan Pengimputan Dokumen Produk Hukum

Harapannya, setelah kegiatan ini peserta dapat memperdalam pengetahuannya dengan mempelajari materi yang telah dijelaskan dan segera melakukan penginputan dokumen produk hukum yang dimiliki di Bawaslu Kabupaten/Kota. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA