Lompat ke isi utama

Berita

[Sekilas Opini] Untaian Janji Dalam Orasi Demokrasi

Bawaslu Siak - Sudah tak lagi asing atau pamali bagi seorang calon pemimpin atau wakil sebuah negeri melontarkan janji – janji manis dalam orasi saat pentas demokrasi berlangsung, baik penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (bupati atau gebernur), pemilihan wakil rakyat ditingkat daerah Kabupaten/Kota, Provinsi atau Pusat maupun sekelas Pemilihan seorang kepala negara sekali pun. Pertanyaannya adalah boleh atau tidak melontarkan janji – janji saat orasi,? Jawabannya adalah “boleh” dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan diatur dalam UU , PKPU dan Perbawaslu.

Detailing peraturan dan perundangan yang mengatur tentang janji – janji saat orasi demokrasi jelaslah disampaikan dalam sebuah ajang yang dinamai “kampanye”. Orasi Demokrasi yang menyebutkan semua visi, misi dan program kerja jika terpilih. Bukan untaian Janji – janji manis nan terlarang sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pidana dalam uu dan ketentuan lainnya. Tentu hal terlarang pasti akan ada sanksi bagi pemberi dan/atau penerima sebagaimana disebutkan beberapa dalam pasal undang – undang maupun ketentuan lainnya.

Apakah janji hanya sebuah janji semata,.? Sebagaian pemilih masih terkesima akan manisnya untaian janji – janji manis yang disampaikan saat orasi dalam pentas demokrasi. Ibarat kata - kata yang dikumandangkan “Inilah harapan kita, inilah cita cita kita semua”, mungkin kata – kata tersebut selalu terngiang – ngiang di telinga masyarakat sebagai pemilih. Apakah berakhir “happy ending” saat sang pemimpin telah terpilih dan dilantik, mari sama dirasa, diraba dan dinikmati bersama realitanya. Semoga wujud hidupnya demokrasi dinegara kita adalah sebuah cara dan wadah untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang.

Penulis : sriyanto

Tag
BERITA