Lompat ke isi utama

Berita

Serial Diskusi Hukum keempat Kupas Tuntas tentang Kampanye dan Masa Tenang

BAWASLU SIAK - Komitmen Bawaslu Provinsi Riau untuk konsistensi melaksanakan diskusi hukum “Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” keempat yang kembali digelar pada Rabu (6/4/2022) melalui Zoom meeting.

Serial diskusi rutin kali ini mengangkat topik Kampanye dan Masa Tenang yang berkesempatan menjadi Pemantik dari Bawaslu Kota Pekanbaru Fitri Heriyanti dan Khaidir dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau termasuk Bawaslu Kabupaten Siak yang diikuti oleh Sriyanto Koordinator Divisi Hukum.

Beberapa poin penting yang dipaparkan Fitri Heriyanti terkait Kampanye dan Masa Tenang diantaranya tentang larangan dalam masa Kampanye, metode dalam kampanye hingga pelanggaran yang terjadi pada tahapan Kampanye dan Masa Tenang.

Yang kemudian ditambah oleh Khaidir dengan memaparkan tentang sub tahapan kampanye dan keterlibatan PNS dalam tahapan Kampanye dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan yang mengatur tentang Pemilu/Pemilihan.

Dalam seri diskusi, Anggota Bawaslu Kuansing, Teddy mempertanyakan dalam forum bagaimana kewenangan Bawaslu dalam hal OTT (operasi tangkap tangan-red) di masa Kampanye dan masa tenang.
Menurut Anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri “bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan OTT, yang bisa kita lakukan ialah menyelamatkan barang bukti”. Ujarnya menanggapi

Sepakat dengan agustri, fitri berujar sebagai Pengawas Pemilu, ketika kita ada mendapatkan informasi awal dari masyarakat, kita sebisa mungkin untuk melakukan investigasi, melakukan proses penanganan pelanggaran. Lagi-lagi ini menjadi PR juga. Bahwa kesadaran untuk memberikan pehamanan kepada masyarakat bukan hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga dari peserta pemilu supaya masyarkat juga mendapatkan pemahaman pendidikan politik. Ungkap Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru ini.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Edwar menanyakan idealnya masa kampanye pada Pemilu apakah kampanye dengan waktu yang panjang seperti pada tahapan kampanye Pemilu tahun 2019 atau waktu yang singkat seperti Pemilu tahun 2014.

Menariknya diskusi hukum serial keempat kali ini beberapa pertanyaan dan tanggapan tak hanya dijawab oleh pemantik saja, namun anggota Bawaslu lainnya yang notabenenya sebagai peserta turut memberikan argumen dan pendapatnya yang tentunya menambah pemahaman bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan di tahapan kampanye dan Masa Tenang.

Penulis : Erni Mulyati
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA