Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Bersama Untuk Memantapkan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan Lewat Bimtek dan Rakor

BAWASLU SIAK - Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 96 Huruf (d), Pasal 100 Huruf (e), Pasal 104 Huruf (e) yang menyebutkan bahwa Bawaslu di setiap tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU di setiap tingkatan, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang kemudian diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan tanggal 30 maret 2021 sebagai pedoman Bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan di masa non Tahapan Pemilu/Pemilihan.

Selain itu, perlu adanya pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis maupun Rapat Koordinasi bagi jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyamakan persepsi, mencari solusi terhadap kendala yang ditemui selama pelaksanaaan Pengawasan DPB, terutama dalam meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu dalam rangka melakukan tugasnya melakukan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk mewujudkan daftar Pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif

Seperti yang telah disampaikan oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Mochammad Afifudin saat membuka dan memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Manggarai Barat melalui berita Bawaslu RI bawaslu.go.id

Bawaslu memantabkan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Acara tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Manggarai Barat, Jumat (11/3/2022). "Saya ingin di forum ini, kita menyelesaikan yang menjadi pekerjaan kita dan apa-apa yang sudah dikerjakan diberi bantalan yang standar (dibuat aturannya)". ujarnya saat membuka Rakor Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Afif berharap diakhir periodenya mengemban amanah sebagai anggota Bawaslu RI dapat meninggalkan hal-hal yang baik dan bermanfaat untuk nantinya dilanjutkan oleh anggota Bawaslu selanjutnya. "Kita ini meninggalkan hal-hal yang baik yang akan dilanjutkan oleh teman-teman semua baik di Bawaslu RI dan provinsi, termasuk meningkatkan apa-apa yang telah kita dilakukan," harapnya.
Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni menjelaskan “dalam Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan akan menguraikan permasalahan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan oleh Bawaslu provinsi. Nantinya, kata Boy permasalahan tersebut akan didiskusikan bersama para pakar kepemiluan dan dicari solusinya. Meneruskan rekomendasi dan strategi pengawasan daftar pemilih berkelanjutan," ujarnya.

sumber : Bawaslu RI
editor : erni

Tag
BERITA