6 Hari Terima Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa, Panwascam Pusako Perpanjang Masa Pendaftaran Untuk 1 Kampung
|
SIAK - Diketahui, sejak tanggal 14 hingga 19 Januari 2023 lalu, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak telah menerima pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa atau biasa disingkat PKD dalam rangka mengawal proses demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan bertugas di wilayah Kelurahan/Desa
Salah satu Kecamatan di Kabupaten Siak, Yakni Kecamatan Pusako yang dalam hal Perekrutan PKD ini Panwaslu Kecamatan Pusako telah melakukan penerimaan berkas bagi calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sesuai dengan timeline yang telah diatur oleh Bawaslu RI sesuai dengan surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/HK.01.00/KI/09/2022 tentang pendoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Nomor 040/KP.01/K.RA-09/01/2023 perihal instruksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
Informasi yang diterima Humas Bawaslu Kabupaten Siak melalui Humas Panwaslu Kecamatan Pusako, Panwascam Pusako telah melakukan perbaikan berkas pendaftaran calon PKD selama 3 hari sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023,
Ketua Panwascam Pusako, Risman mengatakan Selama dalam masa penerimaan berkas calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Pusako masih terdapat satu kampung di Kecamatan Pusako yang belum atau tidak memenuhi 2 kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) yaitu kampung Dusun Pusaka
sehubungan hal tersebut, sesuai dengan aturan pedoman Pembentukan PKD, dikatakan risman, kelompok kerja (Pokja) Panitia Pengawas Pemilihan Umum Pusako melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang dimulai tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 26 Januari 2023 dilakukan selama 3 hari kerja khusus untuk kampung Dusun Pusaka.
Dalam mengupayakan untuk memenuhi 2 kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen), Ketua Pokja dan anggota melakukan koordinasi dengan pemerintahan Kampung Dusun Pusaka yang diterima langsung oleh Kerani Kampung Dusun Pusaka (Bapak Yudhi Irawan) dan Paguyuban yang ada di Wilayah Kecamatan Pusako yakni Lembaga Melayu Bersatu (LMB) yang diterima (Tok tanjak) selaku ketua LMB, sekaligus memberikan surat himbauan untuk Masyarakat agar bisa ikut serta menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) bagi yang memenuhi syarat.
Kerani Kampung Dusun Pusaka menyambut baik maksud dan tujuan dari Panwaslu Kecamatan Pusako begitu pula dengan ketua LMB Kecamatan Pusako yang berkedudukan di Kampung Dusun Pusaka
Selaras dengan harapan Panwascam Pusako, Pihak Perangkat Kampung juga mengharapkan dan akan menghimbau kepada masyarakatnya yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Kampung Dusun Pusaka sehingga terwujudnya pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.
“Insyaallah secepatnya kami dari pihak kampung akan mensosialisasikan kepada masyarakat Kampung Dusun Pusaka agar mau ikut serta menjadi pengawas kelurahan/desa untuk mensukseskan pemilu 2024” Ujar Yudhi Irawan.
“Kami LMB mendukung penuh upaya Panwaslu Kecamatan Pusako agar terselenggaranya pemilu yang tertib aman dan santun. Masyarakat juga diminta berpatisipasi menyukseskan pemilu dan jangan ada yang golput. Suara rakyat sangat menentukan kesuksesan pembangunan negeri.” ungkap Tok Tanjak yang dikonfirmasi melalui via whatsapp.
Penulis : Humas Panwaslu Kecamatan Pusako
Editor : Sriyanto