Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Siak Tekankan Pentingnya Menjaga Hak Konstitusional Warga
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak lakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, 27/11/2025.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan akurasi data pemilih dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam Pemilu atau Pilkada mendatang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Andi Susilawan menyatakan bahwa pengawasan coklit terbatas ini dilakukan untuk memvalidasi data pemilih yang berpotensi mengalami perubahan status, seperti Pemilih baru, pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status TNI/Polri menjadi sipil.
"Pengawasan Bawaslu Siak fokus pada sampel data yang bersumber dari KPU Siak. Dimana Data hasil pengawasan coktas ini apabila ditemukan data yang sekiranya memerlukan tindak lanjut apakah itu harus diperbarui kami harapkan KPU Siak dapat mencermati dan melakukan sesuai dengan aturannya’’. Ujar Andi yang turut turun langsung mengawasi coktas di daerah kecamatan Siak.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini menegaskan komitmen Bawaslu Siak untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara transparan dan akurat, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait lainnya untuk menjamin daftar pemilih tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk mewujudkan Pemilu/Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Siak.
Penulis : Erni
Editor : Andi S