Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SIAK KAWAL 326.427 PEMILIH DALAM DPSHP PEMILU 2024

Siak- KPU Kabupaten Siak menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP) Tingkat Kabupaten Siak sebanyak 326.427 pemilih.Penetapan tersebut dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi DPSHP yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Siak. Rapat Pleno ini dihadiri pihak – pihak terkait yaitu Bawaslu , Kaplores Datin, Kesbangpol, Disdukcapil, Partai Politik dan PPK se- Kabupaten Siak (12/05/2023)

Sebelumnya, Ahmad Rizal selaku Ketua dalam sambutannya dan membuka acara tersebut secara resmi menyampaikan, “ kami meminta kepada PPK berjenjang termasuk PPS untuk memperhatikan dan melayani tanggapan dari masyarakat, agar tidak ada masyarakat kita yang dengan sengaja atau tidak kehilangan hak pilihnya”.

Wan Ahmad Firdaus , selaku divis Perencanaan , Data dan Informasi juga menyampaikan bahwa proses Rekapitulasi DPSHP ini bukan akhir dari penetapan jumlah pemilih kita, karena akan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk kita perbaiki yang kemudian kita rekapitulasi pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHPA) kemudian nanti jadi Daftar Pemilih Tetap.

Selama proses pembacaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara tiap kecamatan, Bawaslu memberikan masukan terkait keseimbangan berita. Kesesuaian berita acara yang disampaikan PPK baik dari Panwaslu Kecamat harus singkron dan sesuai dengan kesepakatan. Berita Acara merupakan dakumen negara yang harus dipertanggung jawabkan. utamakan untuj tertib administrasi

Closing statment bawaslu menyampaikan beberapa hal kepada KPU dan jajaran juga peserta yang hadir dirapat pleno terbuka DPSHP:

  1. Masukan dan tanggapan dari Bawaslu dan jajaran merupakan tugas yang telah diamanatkan oleh Undang-undang dalam mengawal hak pilih
  2. Warning system yang harus diperhatikan oleh jajaran KPU dalam penginputan dan pemuktahiran daftar pemilih melakukan evaluasi dari yang sebelumnya agar tidak terjadi kesalahan yang sama terulang kembali hingga pada sampai pada tahapan DPTb yang akan datang
  3. menjadi PR kita bersama dalam mengawal hak pilih, banyak indikator yang harus di kembangkan dan variabel yang harus dipikirkan termasuk jumlah pemilih di TPS hingga penetapan TPS harus memperhatikan geografis, keamanan dan ketertiban
  4. besar harapan kami Bawaslu mengajak seluruh peserta yang hadir, Partai politik, forkopimda, TNI/Polri untk bersama-sama mengawal hak pilih, jangan sampai pemilih yang menjadi korban. Mari bersama kita ciptakan pemilu 2024 lebih baik dari pemilu sebelumnya dan pemimpin yang terpilih nantinya adalah orang2 yang mewakili kita dan suara rakyat untuk negri yang lebih baik

Joko, dari PDIP juga menyampaikan bahwa setiap masukan sekecil apapun harusnya dimasukkan dalam berita acara tersebut karena akan menjadi dokumen negara. dan juga meminta kepada jajaran KPU dan pemerintah setempat untuk dapat menjemput bola terkait pemilih potensial non KTP- el yang sangat besar angkanya tersebar di Kabupaten Siak. angka tersebut sangat berarti untuk partai jika digunakan saat pencoblosan.

Penulis : Arni G
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA