Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Harapkan Bawaslu Kabupaten/Kota Mampu Berinovasi Dalam Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

Rakor DPB

Doc. Foto bersama Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau setelah Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Kamis (31/07/2025) di Aula Bawaslu Riau

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau dan dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Rapat ini bertujuan untuk memaparkan kinerja Bawaslu Kabupaten Kota terhadap pengawasan PDPB. Baik bentuk-bentuk pencegahan yang udah dilakukan maupun fakta-fakta yang ditemukan selama dilapangan terhadap pelaksanaan uji petik.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Provinsi Riau, Patminah Nularna, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa tantangan PDPB ini  selalu ada pemilih yang tertinggal di Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti. Ia menekankan pentingnya akurasi data sebagai tujuan utama dari proses pemutakhiran data pemilih.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, S.Pd., M.M., mengatakan
“Koordinasi, konsultasi, pengawasan, dan penerimaan laporan yang Bawaslu Kabupaten/Kota lakukan akan memberikan efek ke bawah yang cukup signifikan. Teman-teman yang melakuakn koordinasi jangan sekedar mengejar dokumentasi saja, ingat ada fungsi melekat kita ditugas itu, yaitu sosialisasi.

Sebelum melakukan koordinasi baik sosialisasi Bawaslu Kabupaten/Kota harus paham terlebih dahulu terhadap regulasi-regulasi yang akan disampaikan. 
Pelajari dulu baru bicara, tegasnya.

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi, AP, mengingatkan agar
“Uji petik melibatkan divisi lain sekaligus memperkuat soliditas pengawasan dimasa non tahapan tersebut. Meski dengan keterbatasan data, kita harus bisa berinovasi bagaimana agar kerja-kerja pengawasan untuk menindaklanjuti  Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tetap berjalan dengan baik.

Penulis : Arni

Editor : Erni