Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Awasi Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Berlebih

SIAK - Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani mengawasi pemusnahan surat suara yang tidak digunakan pada Pilkada Siak tahun 2020 selasa pagi (08/12/2020). Sebanyak 182 lembar surat dimusnahkan dengan kategori rusak sebanyak 173 lembar dan 9 lembar sisa surat suara yang berlebih. Pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara dibakar. pemusnahan surat suara tersebut dilakukan setelah proses penyortiran surat suara secara menyeluruh dan pendistribusian ke tingkat kecamatan.
Selain itu, pemusnahan surat suara yang dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Siak yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal ini, juga disaksikan oleh perwakilan dari masing-masing Paslon, pihak kepolisian, Ketua DPRD Kabupaten Siak, Satpol PP, Danramil.

Pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU ini menjadi salah satu ketentuan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap surat-surat suara yang tak terpakai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Pemusnahan Surat Suara tersebut berlangsung secara aman. (Humas_Bawaslusiak)

Tag
BERITA