Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Awasi Penetapan Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

SIAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020.

Acara rapat pleno penetapan ini berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif tanpa adanya arak-arakan massa dari tim pemenangan paslon terpilih. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Moh. Royani, S.IP pasca menghadiri Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Gedung Tengku Mahratu Siak Sri Indrapura, Jum'at (22/1).

Rapat pleno dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan partai politik pengusung masing-masing Paslon..

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020, bahwa KPU Kabupaten/ Kota menetapkan pasangan calon bupati terpilih dalam rapat pleno terbuka.

Moh. Royani mengatakan, “Alhamdulillah penetapan berjalan dengan lancar serta kondusif tanpa adanya arak-arakan massa yang berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan” Katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Nomor: 1/PL.02.7-Kpt/1408/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih Tahun 2020, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020, Nomor Urut 2 yaitu Drs. H. Alfedri, M.Si dan H. Husni Merza, BBA, MM dengan perolehan suara sebanyak 101.109 (Seratus Satu Ribu Seratus Sembilan) suara atau 56,13% (Lima Puluh Enam Koma Tiga Belas Persen), partai pengusungnya adalah Partai PAN, PKB, PPP, Hanura dan NasDem.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih Tahun 2020, Drs. H. Alfedri, M.Si dan H. Husni Merza, BBA, MM

Sementara itu, Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kota Tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi beserta lampirannya pada tanggal 20 Januari 2021, tidak terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 kepada Mahkamah Konstitusi. (Humas_BawasluSiak).

Tag
BERITA