Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIAK GELAR APEL PATROLI PENGAWASAN KAWAL HAK PILIH

SIAK SRI INDRAPURA - Menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI yang tertuang dalam surat Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Siak Gelar Apel Siaga dalam rangka Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Siak, Senin lalu (27/02/2023)

Apel yang dimulai tepat Pukul 08.00 wib pagi ini Dihadiri oleh Seluruh Pimpinan Bawaslu Siak, Kepala Sekretariat Bawaslu Siak, Jajaran Sekretariat Bawaslu Siak, serta mengundang Panwaslu Kecamatan terdekat yakni Panwascam Siak dan Mempura.

Bertindak selaku Pembina Apel, Ketua Bawaslu Siak, Moh. Royani menegaskan pentingnya Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih khususnya pada pencoklitan.

“Apel ini bukan hanya sekedar seremonial saja, Tetapi sebagai titik awal yang penting sekali kita awasi”. Ujarnya dalam amanatnya

“Bahwasanya menjaga satu hak pilih saja itu penting. Apalagi ini pengawalan atas seluruh atau bahkan tingkat nasional”. tambahnya

Selain itu, pada Pengawasan pencoklitan, Moh Royani mengingatkan untuk lebih menitikberatkan pengawasan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih

“Kita harus memprioritaskan dalam pengawasan tersebut. Salah satunya adalah bagi mereka yang sekiranya akan terabaikan dalan hak suara”. jelasnya

“Semoga kerja-kerja pengawasan kita senantiasa mendapatkan ridho allah swt. Diberikan kelancaran, kemudahan, tidak ada hambatan apapun dalam melaksanakan tugas-tugas kita". tutupnya mengakhiri amanatnya.

Adapun Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 sesuai instruksi Bawaslu RI diantaranya ialah :

Pertama, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Kedua, Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Ketiga, Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

Kemudian Keempat, Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Adapun Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA