Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Gelar Rakernis Teknis Penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dalam rangka Pemilu 2024

SIAK - kajian awal merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses penanganan pelanggaran yaitu dengan melakukan analisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta meneliti jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.

Untuk itu, dalam menunjang proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Siak gelar Rapat Kerja Teknis Penyusunan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten Siak dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Siak.

kegiatan yang digelar di Grand Mempura Hotel pada 20 s.d 22 Oktober ini, Panwascam juga diminta untuk melakukan simulasi bagaimana teknis dalam melakukan klarifikasi terkait penyusunan kajian awal dugaan pelanggaran dengan contoh kasus yang diberikan.

Hasil dari kegiatan ini, Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran berharap dengan dilakukannya simulasi ini dapat meningkatkan kapasitas jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak serta adanya penyamaan pola dan persepsi dalam melakukan penanganan pelanggaran bedasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku

Hadir pada kegiatan ini Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha yang sekaligus membuka acara secara resmi dan Kasubag Pengawasan, Suhartoyo.

Bawaslu Kabupaten Siak dalam kesempatan ini menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidang Penanganan Pelanggaran yakni Anggota Bawaslu Kab. Bengkalis dan Pelalawan Periode 2018-2023 yang dulu juga mengampu di Divisi Penanganan Pelanggaran, serta Akademisi dari Perguruan Tinggi.

Penulis : Erni M
Editor : M. Andi S

Tag
BERITA