Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Ikuti Bimtek Penatausahaan BMN di Bawaslu Provinsi Riau

BAWASLU SIAK -Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana pengelolaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.06.2016 dimana Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah. Disampaikan Ramdhany dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Bimbingan Teknis 31 s.d 1 April 2022 di Aula Bawaslu Riau Jl. Adi Sucipto no.284, Pekanbaru.

Kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Riau dihadiri oleh Kabag Administasi Achmad Syaichu dan Sub Koordinator Perencanaan, Keuangan dan BMN Elvina Armista Bawaslu Riau. Sebagai terundang Kepala Sekretariat serta staf yang membidangi BMN dari 12 Kabupaten/Kota se-Riau.

Dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan BMN di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Achmad Syaichu membuka secara resmi Kegiatan Bimtek BMN. Dalam arahannya Syaichu meminta kepada seluruh peserta terundang untuk betul-betul mengikuti rangkaian pemaparan materi terkait BMN yang dipaparkan oleh narasumber.

Disisi lain, dalam arahannya Elvina berujar agar peserta dapat menanyakan secara langsung kepada Narasumber dari KPKNL segala hal yang menyangkut Pengelolaan Barang Milik Negara dan Penatausahaan BMN yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Fokus kepada Pokok Perencanaan Kebutuhan dan Standar Kebutuhan BMN juga menjadi pembahasan pada bimtek yang juga dipaparkan oleh Imam Wahyudi dari KPKNL Pekanbaru selaku narasummber kedua.

“Perencanaan aset tidak dapat dipisahkan antara siklus hidup aset yang satu dengan lainnya”. Ujar Imam.
“untuk itu dalamm menyusun Rencana Kebutuhan BMN Pengadaan dan Pemeliharaan agar mempertimbangkan rencana pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. Tambahnya.

Selain pemberian dan penjelasan materi dari Narasumber, Penyampaian Laporan Daftar Barang Ruang BMN dan Daftar Barang BMN dengan kondiri rusak berat yang terdapat pada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk ke dalam rangkaian kegiatan Bimtek BMN kali ini. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk memperbarui Data terbaru Daftar Barang Dalam Ruangan Bawaslu Kabupaten/Kota terhitung per tanggal 1 April 2022.

Penulis : Erni Mulyati
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA