Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Lakukan Inventarisasi Permasalahan Hukum Guna Bahan Masukan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

diskusi hukum

Doc. Diskusi Hukum Bawaslu Kabupaten Siak, Aula Kantor Bawaslu Siak, Siak Sri Indrapura (02/12/2025)

Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak gelar diskusi hukum yang dipimpin langsung oleh Kasubag Hukum, Eko Octavianus, Selasa (02/12/2025) bertempat di Aula Kantor Bawaslu Siak, Siak Sri Indrapura.

Diskusi ini guna menindaklanjuti surat instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang inventarisasi permasalahan Hukum dalam Rangka Penyusunan Masukan terhadap Perubahan Undang - Undang Tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Ada pun Isu-isu Daftar Inventaris Masalah yang di isi sebagai berikut :

1. Kelembagaan pengawas pemilu

2. Pencegahan 

3. Penanganan Pelanggaran

4. Penyelesaian Sengketa

5. Tugas, fungsi dan kewenangan lainnya

Daftar inventarisasi masalah ini merupakan masukkan dari Kabupaten/Kota yang nanti nya sebagai tolak ukur menuju demokrasi yang akan datang menjadi lebih baik lagi bagi suatu lembaga, terutama Bawaslu di Kabupaten/Kota.

Langkah proaktif Bawaslu ini diharapkan dapat menghasilkan revisi UU yang komprehensif, tidak hanya mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjawab tantangan praktis yang dihadapi pengawas di lapangan dan mampu mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis : Kiki

Editor : Eko