Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Rekrut Anggota Panwaslu di 9 Kecamatan

rekrut panwascam

Doc. Anggota Bawaslu Siak Harlen Manurung Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak tahun 2024

SIAK - Bawaslu Kabupaten Siak buka pendaftaran bagi calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan/Pilkada tahun 2024 di 9 Kecamatan.

Secara resmi pengumuman pembentukan Panwaslu Kecamatan tersebut telah diterbitkan pada hari ini, Jum’at (3/5/2024) dan disebarluaskan baik melalui spanduk, laman resmi siak.bawasalu.go.id maupun media sosial Bawaslu Siak.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, rekrutmen hanya di 9 kecamatan merujuk pada hasil evaluasi kinerja terhadap Anggota Panwaslu Kecamatan Existing, dimana hasilnya ada kekosongan pada 9 kecamatan tersebut.

Di 9 kecamatan yang melakukan perekrutan untuk umum tersebut, kata dia, tidak semuanya karena ada peserta existing yang tidak lolos evaluasi kinerja dan ada juga di beberapa kecamatan yang memang tidak mendaftar Kembali untuk Pilkada 2024 ini.

Sedangkan 5 kecamatan, yakni Kecamatan Mempura, Kecamatan Minas, Kecamatan Sungai Mandau, Kecamatan Pusako dan Kecamatan Lubuk Dalam tidak dilakukan perekrutan untuk umum karena Anggota Panwaslu Kecamatan Existing/petahananya semuanya mendaftar kembali dan dinyatakan lolos evaluasi kinerja.

Adapun 9 kecamatan yang membuka lowongan untuk Panwaslu Kecamatan jalur umum adalah

  1. Kecamatan Bungaraya; 1 orang

  2. Kecamatan Siak; 2 orang

  3. Kecamatan Sabak Auh; 1 orang

  4. Kecamatan Sungai Apit; 2 orang

  5. Kecamatan Koto Gasib; 1 orang

  6. Kecamatan Dayun; 1 orang

  7. Kecamatan Kerinci Kanan; 1 orang

  8. Kecamatan Kandis; 1 orang

  9. Kecamatan Tualang; 1 orang

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Siak, Harlen Manurung menjelaskan, pembentukan Panwaslu Kecamatan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.

“Untuk persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan silahkan download di website Bawaslu Siak atau langsung datang ke Kantor Bawaslu Siak di Jalan Panglima Ghimbam Komplek Rumah Dinas Jabatan No. 15 Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak”, ujar Harlen, Jum’at (3/5/2024) di Kantornya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi (Koordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Siak tersebut menjelaskan,dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bawaslu Kabupaten Siak, Jl. Panglima Ghimbam Komplek Rumah Dinas Jabatan No. 15 Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak, (Pukul 09.00 WIB s.d 17.00 WIB), Email : bawaslusiak@gmail.com.

“Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s.d 7 Mei 2024”, pungkasnya.
 


 


 

Penulis : Erni M

Editor : Suhartoyo