Lompat ke isi utama

Berita

Data Tidak Sinkron, Panwaslu Mempura Beri Saran Perbaikan Dalam Pleno DPSHP

Mempura – Rabu (10/5/2023), Panwaslu Kecamatan Mempura melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Mempura, di Aula Kantor Camat Mempura.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua PPK Mempura, Sukristianto, Komisioner Panwaslu Mempura hadir lengkap, Yakni Ketua, Yanti Sugrianti dan dua anggota Junaidi dan Muhammad Haidir.

Satu persatu, Ketua PPS dari delapan (8) desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Mempura menyampaikan rekapitulasi DPSHP di tingkat desa/kelurahan masing-masing, disusul permintaan persetujuan dari Panwaslu, perwakilan partai dan peserta yang hadir.

Ketika penyampaian oleh Ketua PPS Kampung/Desa Paluh, ada perbedaan angka atau jumlah pada kolom pemilih potensial non KTP-Elektronik. Dimana dari laporan Ketua PPS Kampung Paluh hasil Rapat Pleno DPSHP tingkat Kampung tertera angka 69. Namun disampaikan oleh PPK jumlahnya hanya 62 sehingga ada selisih angka 7. Atas hal tersebut, Panwaslu Mempura langsung mempertanyakannya.

Menurut PPK Mempura, perbedaan angka tersebut hanya karena kesalahan jumlah yang disebabkan error sistem dan setelah dilakukan penghitungan ulang secara manual, jumlahnya ternyata 62 bukan 69.

“Jadi ini hanya salah dalam menghitung total jumlah atau salah hitung saja akibat kesalahan sistem. Setelah dihitung ulang secara manual, hasilnya adalah 62 bukan 69”, terang Ketua PPK Mempura, Sukristianto.

Terkait perubahan angka tersebut, Panwaslu Mempura menyayangkan ketiadaan informasi sedari awal ketika masih di tingkat desa dari PPS kepada PKD terkait.

“Iya, memang PPS tidak bisa merubah hasil pleno yang telah ditetapkan karena kesalahan tersebut diketahui setelah pleno, tapi alangkah baiknya hal tersebut diinformasikan kepada PKD setempat yang dalam pleno tingkat desa kan dimintai persetujuannya sebelum ditetapkan. Sehingga PKD bisa menyampaikannya kepada kami di Panwaslu. Jadi tidak ujug-ujug disampaikan di tingkat kecamatan”, tegas Ketua Panwaslu Mempura, Yanti.

Senada disampaikan Kordiv HP2H, Junaidi. Menurut Junaidi, pihaknya menerima laporan hasil pengawasan dari 8 desa/kelurahan yang ada di Mempura sebagaimana yang dibacakan oleh masing-masing PPS.

“Maka tadi terkejut saja ketika tiba-tiba ada perbaikan angka. Dan setelah PKD Paluh kami hubungi, ternyata dia tidak diberi tahu tentang adanya kesalahan jumlah tersebut sebelum dibawa ke pleno tingkat Kecamatan”, ujarnya.

Kordiv P3S, Muhammad Haidir sempat menghubungi PKD kampung Paluh via selularnya untuk klarifikasi. “Langsung saya hubungi PKD-nya (kampung Paluh) dan ternyata tidak diber tahu adanya salah jumlah tersebut”, tandas Haidir.

Akhirnya disimpulkan, bahwa ada miss komunikasi antara PPS dan PKD desa/kampung Paluh dalam menyikapi hasil pleno rekapitulasi DPSHP tingkat desa.
Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi ke depannya, Panwaslu Mempura menyampaikan saran dan perbaikan kepada PPK, khususnya dalam hal sinergitas disemua tingkatan.

“Saran dan perbaikan juga akan kami sampaikan dalam bentuk surat resmi sesuai prosedur yang berlaku”, imbuh Yanti.

Lanjutnya, data hasil pengawasan pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan pengawas tingkat desa dan kecamatan, harus akurat untuk menjaga hak pilih masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu.

"Jangan sampai data yang diumumkan itu tidak sesuai, hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelengara pemilu", tandas Yanti.
Dijelaskannya, hasil pengawasan pemutakhiran daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tersebut akan dilaporkan secara berjenjang mulai dari pengawas tingkat desa, kecamatan, sampai Bawaslu RI.

Ditemui usai acara, Ketua PPK Mempura, Sukristianto tidak menampik, adanya miss komunikasi antara PPS dan PKD Paluh terkait kesalahan jumlah tersebut.
“Pada intinya, hanya salah hitung total saja, tidak merubah jumlah dari masing-masing TPS. Dan itupun terkait jumlah pemilih potensial non KTP-elektronik, bukan pemilih aktif. Jadi udah clear”, ungkapnya.

Penulis : Humas Panwaslu Kecamatan Mempura
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA