Evaluasi Giat Parmas Bawaslu Kabupaten/Kota, Amir Dorong Semangat Pengawasan Partisipatif dibangun Secara Terlatih, Terbentuk, Berfungsi dan Bergerak
|
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan, khususnya pada Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Peningkatan Patisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau secara daring, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau khususnya Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas beserta jajaran staf. Muhammad Andi Susilawan, selaku Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Kabupaten Siak turut hadir dalam kegiatan tersebut. Rakor dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Riau.
Dalam arahannya, Amiruddin Sijaya menyampaikan evaluasi peningkatan pengawasan partisipatif yang telah dilaporkan dari TW I hingga TW III , Amiruddin Sijaya mendorong agar semangat pengawasan partisipatif dibangun secara terlatih, terbentuk, berfungsi dan bergerak seperti yang tertuang pada Surat Edara Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026.
‘’harapan kita dari seluruh pencegahan yang dilakukan dapat terbentuk komunitas, karena tujuan kegiatan parmas ini bukan hanya sebagai bentuk kegiatan yang terlatih tapi juga bergerak,’’ ujarnya.
selain peningkatan partisipasi masyarakat, Kordiv P2H Bawaslu Riau juga menyampaikan pengoptimalan strategi pengawasan PDPB secara ketat dan teliti. ia menegaskan bahwa setiap data pengawasan yang dihimpun harus real, faktual serta didukung oleh elemen data yang lengkap secara by name by address.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ia meminta seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk serius mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik berdasarkan kondisi faktual di lapangan (de facto) maupun berdasarkan aspek hukum dan administrasi (de jure).
Selain itu, Amiruddin juga memberikan perhatian khusus terhadap penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), terutama terkait peran enumerator dalam proses pengumpulan data. Ia mengingatkan agar para enumerator menjalankan tugas secara cermat, profesional, dan bertanggung jawab sehingga data yang dihimpun benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.
"Jangan sampai datanya jelek. Seperti istilah garbage in, garbage out. Enumerator merupakan garda terdepan dalam mengumpulkan data IKP," tegas Amiruddin.
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau Rizki Kurniawan menambahkan, “melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh Pimpinan pak Amiruddin Sijaya, pada rapat evaluasi ini bahwa beberapa waktu lalu kami meminta nama-nama kader P2P setiap Kabupaten/Kota masing-masing 2 orang, yang nantinya akan dibentuk komunitas digital,’’ jelas Rizki.
komunitas digital ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang telah dilaksanakan, nantinya kader tersebut akan dibentuk menjadi komunitas dan kita libatkan dalam peningkatan pengawasan partisipasi masyarakat.
Terakhir Rizki menjelaskan bahwa “untuk kedepannya Bawaslu Riau akan terus melakukan koordinasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota maupun kader yang telah dibentuk, harapannya komunitas ini dapat berjalan sesuai harapan,’’ pungkasnya.
Penulis : Wahyudi
Editor : Tari