Kendala PDPB di Kabupaten Siak
|
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengamanatkan adanya pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, disebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir. dalam melakukan pemutakhiran data pemilih oleh KPU sesuai tingkatannya, KPU melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi-instansi terkait. Koordinasi secara berkala dilakukan terhadap instansi pemerintah yang menangani administrasi kependudukan.
Ada 10 prinsip yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU sesuai tingkatannya. Pertama Prinsip komprehensif, ini merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. Kedua Prinsip inklusif, yakni prinsip yang mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB. Ketiga Prinsip akurat, merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kempat Prinsip mutakhir, yakni penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi terakhir dan terbaru mengenai Pemilih. Kelima Prinsip terbuka, merupakan prinsip pemutakhiran data bagi semua Pemilih yang memenuhi syarat. Keenam Prinsip responsive, yaitu membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam proses PDPB. Ketujuh Prinsip partisipatif, merupakan prinsip yang membuka keterlibatan semua WNI dalam proses PDPB untuk mengusulkan Data Pemilih. Kedelapan Prinsip akuntabel, merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari proses dan hasil PDPB. Kesembilan Prinsip pelindungan data pribadi, ini merupakan prinsip yang melindungi hak sipil warga terkait privasi atas data pribadinya. Kesepuluh Prinsip aksesibel, ini merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data hasil penyelenggaraan PDPB.
Sebagaimana kita ketahui Bersama, bahwa KPU Kabupaten Siak telah melakukan pemutakhiran data pemilih di luar masa Non-Tahapan dan dilaksanakan Pertriwulan dengan cara memasukkan pemilih baru, mencoret pemilih meniggal dunia, ubah status (alamat, TNI/Polri yang pensiun) dan data lain yang tercantum dalam dokumen pemilih. ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menjaga dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. berdasarkan Berita Acara KPU Kabupaten Siak tanggal 08 Desember 2025 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 kemarin, bahwa jumlah pemilih berkelanjutan pada triwulan IV tahun 2025 berjumlah 351.303 dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 179.276 dan Pemilih Perempuan berjumlah 172.027. data ini tersebar di 14 Kecamatan dan 131 Desa/kelurahan se-Kabupaten Siak.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan sistem pemutakhiran data pemilih yang lebih progresif dibanding dengan pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya dipakai oleh KPU, dan ini akan menjamin daftar pemilih yang lebih akurat dan terpercaya di Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Namun dalam prakteknya tidaklah segampang dibayangkan, KPU pada umumnya, dan khususnya KPU Kabupaten Siak memiliki beberapa kendala dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) diantara kendala tesebuta adalah sebagai berikut:
1. Petugas, Sebagaimana kita ketahui bahwa pada masa Non-tahapan penyelanggara yang bersifat ad hoc tidak dapat dibentuk. Sehingga pada masa non tahapan dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Siak tentu tidak dapat menjangkau di 14 Kecamatan yang terdiri dari 131 Desa dan Kelurahan. hal ini sungguh berbeda ketika tahapan sedang berlangsung, dimana KPU dibantu oleh PPK, PPS dan ditambah dengan Petugas Coklit.
2. Sumber Data, Hingga saat ini, KPU Kabupaten Siak belum memiliki sumber data yang jelas dalam melaksanakan PDPB karena instansi yang mengurus administrasi kependudukan masih bersifat pasif, sementara Undang - Undang mewajibkan KPU di tingkat Kabupaten memperbaharui Data Pemilih 4 kali dalam setahun yakni pertriwulan.
3. Partisipasi Masyarakat, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan hal yang baru dilakukan oleh KPU untuk memastikan data pemilih terjamin sampai ditetapkan menjadi DPT pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang, Namum sampai saat ini belum ada kita lihat keterlibatan lansung masyarakat dalam membantu KPU khususnya di Kabupaten Siak.
4. Peran Partai Politik, Peran partai politik dalam pelaksanaan pemutakhiran belum maksimal, seharusnya partai politik berperan aktif dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat terutama bagi pemilih dan konstituennya.
Kemungkinan banyak kendala yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Siak selain 4 kendala diatas, Semoga dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, seluruh stakeholder bahu-membahu dan menjalankan tanggungjawabnya secara proporsional guna menjamin data pemilih yang akurat dan berkualitas.
Penulis : Khairuddin, S.H (Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum)