Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Sosialisasi Rembuk Kampung Tolak Politik Uang, Bawaslu Siak Ajak Masyarakat Kampung Jati Baru Menentang dan Tolak Keras Politik Uang pada Pemilu 2024

BUNGARAYA, SIAK - Bawaslu Kabupaten Siak mengajak lapisan masyarakat ikut mengawal Pemilu tahun 2024 dengan menentang dan menolak praktik politik uang.

Fenomena politik uang atau money politic memang selalu tetap menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Melalui Sosialisasi Rembuk Kampung Tolak Politik Uang, Bawaslu Siak kembali memilih Kampung Jati Baru Kecamatan Bungaraya sebagai Kampung yang ke-4 yang menolak adanya Politik Uang pada Pemilu 2024.

Hadir dan membuka acara secara resmi Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha bersama Anggota Bawaslu Siak, Harlen Manurung pada Kamis (19/10/2023) tepat pukul 14.00 wib

Kembali dihadapan peserta terundang kampung jati baru Fadli mengenalkan program baru yang diinisiasi Bawaslu Siak dalam menghadapi Pemilu 2024.

"ini merupakan titik kami yang ke-4, setelah dari Mempura, Siak, dan Sabak Auh yang digagas Bawaslu Siak bersama kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam sentra gakkumdu dalam rangka mensosialisasikan tentang bahayanya politik uang dalam Pemilu". Ujarnya saat memberikan sambutan saat membuka acara.

Lebih lanjut Zulfadli memaparkan jenis jenis Pelanggaran Pemilu

"Kalau kita berbicara tentang Pemilu, ada 3 jenis pelanggaran Pemilu". Ucapnya

Yang pertama, ucap Fadli Pelanggaran Administrasi Pemilu. Contohnya, menggunakan fasilitas Pemerintah untuk berkampanye. Kemudian yang kedua dikatakannya Pelanggaran Pidana Pemilu, contohnya Politik Uang, menghalang halangi orang memilih. Dan yang ketiga, Pelanggaran Kode etik. Pada pelanggaran ini pelakunya ialah Penyelenggara, ada Bawaslu dan turunannya, KPU dan turunannya, dan ada juga DKPP.

"Selain 3 pelanggaran yang disebutkan, ada lagi yang namanya pelanggaran hukum lainnya. Dalam hal ini seperti pelanggaran Netralitas ASN". kata Zulfadli menjelaskan

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Siak terfokus pada Pelanggaran Pidana Pemilu yang menitikberatkan pada Politik Uang. Dimana sanksi yang didapatkan akibat bermain politik uang dapat berupa kurungan/penjara dan jiga didenda

"Makanya bagaimana kita bisa mengawal demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Siak mengajak Pemateri dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk mensosialisasikan bahayanya politik uang, agar jangan sampai kita merasakan hukuman akibat Pidana Pemilu". Ucap Zulfadli diakhir Sambutannya

Selain itu, dikesempatan yang sama sesaat setelah memasuki sesi materi, Anggota Bawaslu Siak Harlen Manurung kembali menjelaskan secara eksplisit dan komprehensif tentang Pelanggaran Pidana Pemilu khususnya Politik Uang dan sejauh apa peran Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan penanganan Tindak Pidana Pemilu dan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan - pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu.

Masyarakat Jati Baru tampak sangat antusias mengikuti rangkaian acara yang berakhir hingga sore hari ini. Hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan pertanyaan yang diajukan masyarakat kepada Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Masyarakat Jati Baru tertarik untuk mengupas dan menggali lebih dalam terkait pelanggaran politik uang.

Diakhir acara dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan antara Bawaslu dan Pemerintah Kampung Jati baru yang kemudian dilanjutkan dengan Pengucapan Naskah Deklarasi Tolak Politik Uang.

Acara diakhiri dengan pembubuhan tanda tangan pada teks oleh seluruh peserta terundang.

Penulis : Erni M
Editor : M. Andi S

Tag
BERITA