Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Berintegritas ditengah Pandemik Covid 19

Siak – Setelah dterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada bulan Desember 2020 ditengah pandemic Covid 19 yang masih belum pasti kapan akan berkahir.

Perpu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar legalitas penundaan pelaksanaan pilkada hingga di bulan Desember 2020 sebagaimana dalam pasal 201A ayat (2), namun tidak menutup kemungkinan bahwa pelaksanaan pilkada serentak akan ditunda kembali akibat penyebaran Pandemik Covid 19 yang belum mereda. Penundaan pilkada akibat belum meredanya penyebaran Pandemik Covid 19 dijelaskan pada Pasal pasal 201A ayat (3).

Pilkada ditengah penyebaran Pandemik Covid 19 memiliki resiko yang sangat besar untuk mewujudkan Pilkada Berintegritas, dimana kunci pelaksanaan Pemilu itu sendiri adalah keterlibatan aktif dari seluruh masyarakat. Pelaksanaan Pilkada ditengah Penyebaran Pandemik Covid 19 akan dapat menyebabkan sikap pesimis dan sikap acuh untuk berpartisipasi di Pilkada. Turunnya angka partisipasi masyarakat akan dapat menimbulkan resiko Pilkada tidak berintergritas, dimana masyarakat lebih memilih tinggal dirumah, tidak dapat melakukan aktivitas kampanye dengan optimal dan kendala pelaksanaan tahapan pilkada itu sendiri.

Berbagai kendala akan muncul, mulai dari pelaksanaan pendataan pemilih yang harus dibekali perlengkapan protokol kesehatan (APD), penularan lokal Covid 19 dikhawatirkan akan menurunkan pendataan angka daftar pemilih, turunnya tingkat partisipasi masyarakat untuk datang memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara.

Semoga penyebaran Pandemik Covid 19 akan lebih cepat berakhir dan tidak menganggu jalannya tahapan Pilkada serentak, sehingga Pilkada Berintegritas dapat terwujud. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA