Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bersama Bawaslu RI, Bawaslu Siak langsung Tindak Lanjuti

rakor pdpb

Doc. Tangkapan Layar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara Daring melalui zoom meeting, Senin (16/6/2025)

Siak - Bawaslu Kabupaten Siak ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara Daring melalui zoom meeting, Senin (16/6/2025). 

Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia ini merupakan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

Dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI Dr. La Bayoni mewakili Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu RI dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih untuk menjamin akurasi dan validitas daftar pemilih sebagai pilar utama pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Paparan terkait petunjuk teknis (Juknis) dan pengisian alat kerja PDPB disampaikan oleh Tenaga Ahli Divisi P2H Bawaslu RI Iji Jaelani, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pengawasan terhadap penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Pria yang biasa disapa kang Iji ini juga menjelaskan secara rinci penggunaan alat kerja PDPB untuk memaksimalkan pengawasan agar setiap data pemilih yang terdaftar dapat dipastikan akurat dan mutakhir.

Sebagai informasi, Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia, terundang diantaranya Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi, Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten/Kota, Kasubag Pengawasan dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dihadiri oleh Anggota Bawaslu Siak, Andi Susilawan mengatakan bahwa setelah keluarnya Edaran Bawaslu RI terkait Pengawasan PDPB ini, Bawaslu Siak langsung mendindaklanjuti dengan melayangkan surat imbuan kepada KPU Kabupaten Siak. Hal ini merupakan salah satu bukti keseriusan dan kesiapan Bawaslu Siak dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. 

‘’tentunya Langkah utama yang kita lakukan ialah langsung melakukan pencegahan dengan mengirimkan imbauan kepada KPU Siak yang dalam hal ini sebagai pelaksana teknis dalam PDPB ini untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran’’. Ujarnya

Lebih lanjut Andi mengatakan bahwa Bawaslu Siak nantinya akan melakukan koordinasi ke instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan Data Pemilih, seperti Disdukcapil, Lembaga Pemasyarakatan, Kodim, Kepolisian, dan lain sebagainya yang dianggap penting.

Penulis : Erni M

Editor : Arni G