Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Coklit Data Pemilih : Gema Wahyu Adinata “ Ini Belum Selesai, Bawaslu dan KPU Harus Bekerja Sama”

PEKANBARU- Rapat Evaluasi hasil Coklit Data Pemilih di Provinsi Riau yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi menghadirkan Ketua dan Koordinator Divisi Pencegahan di Prime Park Hotel 28/03/2023. Dihadirkan juga dalam kegiatan tersebut KPU Provinsi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL). Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Evaluasi ini harus berjenjang dan tetap bertahap. Disampaiakn juga bahwa semua masyarakat itu seharusnya terlibat aktif untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih ini.

Dalam laporannya , Kabag Pengawasan Bawaslu Riau Tarmizi AP menyatakan sebagai supporting system kami akan memfasilitasi guna menghasilkan kesepakatan dan strategi bagi data pemilih yang tidak akurat.

Dari data yang disampaikan oleh KPU Provinsi terkait status pemilih yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat atau MS dan TMS muncul pertanyaan bagaimana bisa dalam waktu yang singkat terjadi perubahan data yang sangat signifikan.

Berbagai argumen dari peserta yang hadir dalam hal ini Kordiv Pencegahan juga kerap menyampaikan permasalahan yang sama yaitu pantarlih yang kurang baik dalam proses koordinasi dengan petugas Pengawas ( PKD ).

Firdaus anggota KPU Provinsi Riau menanggapi bahwa memang sebagian pantarlih ada juga yang nakal dan berdalih. Kami tidak memungkiri hal itu, tidak masalah jika itu dijadikan suatu temuan guna untuk pelajaran agar semua tahapan tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.

Lalu terkait permasalahan klasik yaitu pemilih yang sudah meninggal masih saja terdaftar sebagai pemilih. Kenapa ini selalu muncul jadi permasalahan setiap tahapannya, apakah Disdukcapil tidak mengupdate data. Padahal guna update data diri itu sangat penting.

Lalu disampaikan oleh yang kerap di sapa ‘Bu Tintin’ dari DPMDDUKCAPIL bahwa masyarakat sekarang memang banyak yang apatis. Selain itu, alasan mengapa mereka tidak mau mengupdate data diri yaitu untuk kepentingan Bantuan Sosial. Jika mereka mengurus Surat Keterangan Meninggal Dunia maka otomatis akan terhapus datanya dari daftar penerima bantuan Sosial.

Lalu disampaikan juga oleh Gema Wahyu Adinata anggota Bawaslu 2017-2022 bahwa tugas ini memang rumit dan panjang. Bawaslu tidak bertugas sebagai pengawas saja. Bawaslu ikut membantu KPU untuk memudahkan pekerjaan ini. Mari tidak apatis, ini belum selesai. Kita pantau terus pergerakaan data agar proses demokrasi kita tetap kondusif.

Sebagai closing statement , Penyusunan daftar pemilih merupakan agenda bersama penyelenggara pemilihan umum yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat yang berdaulat. Penyusunan daftar pemilih adalah pengadmininistrasian hak politik yang sejatinya adalah kedaulatan yang melekat pada rakyat. Karena itu koordinasi dan keterbukaan informasi data pemilih merupakan hal yang wajib dikedepankan oleh penyelenggara pemilu kepada publik demi tercapaimya demokrasi yang sebenarnya.

Penulis : Arni G
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA